Plh Sekda Siak Pastikan Kesiapan PSU 22 Maret 2025 dalam Rapat Bersama Wamendagri

Siak | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Siak 2024 yang akan digelar pada 22 Maret 2025, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis (6/3/2025). Rapat tersebut membahas kesiapan pendanaan dan teknis pelaksanaan PSU di berbagai daerah yang diwajibkan menggelarnya.

“Kami bersama KPUD Siak, Bawaslu, serta unsur keamanan dari TNI dan Polri telah siap melaksanakan PSU. Anggaran untuk PSU juga sudah tersedia dan telah kami laporkan kepada Wamen,” ujar Fauzi Asni.

Wamendagri menekankan agar anggaran PSU difokuskan pada kebutuhan utama, seperti pengadaan surat suara, penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), serta pengamanan selama proses pemungutan suara berlangsung. Fauzi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak siap menjalankan instruksi tersebut.

“Anggaran harus diatur secara efisien. Untuk Siak, kami pastikan PSU dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 22 Maret 2025,” tambahnya.

Berdasarkan keputusan MK, PSU Pilkada Siak akan dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak; serta TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak bagi pemilih yang belum menggunakan hak suara pada pemilu sebelumnya.

Dari sisi anggaran, Fauzi merinci bahwa kebutuhan PSU untuk KPUD Siak sebesar Rp483.265.600 telah tercukupi dengan ketersediaan dana mencapai Rp6.744.906.392. Sementara itu, anggaran PSU untuk Bawaslu Siak yang diperlukan sebesar Rp107.350.000 juga telah terpenuhi dengan ketersediaan dana Rp629.568.511.

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan bahwa pendanaan PSU harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia juga mengingatkan bahwa masih ada 24 pemerintah daerah lainnya yang harus menggelar PSU sesuai putusan MK.

“Hari ini kami meminta laporan kesiapan dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, termasuk ketersediaan anggaran dan koordinasi dengan penyelenggara Pilkada,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Wamendagri menginstruksikan agar setiap daerah segera menyampaikan laporan akhir kesiapan anggaran PSU paling lambat Jumat, 7 Maret 2025. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disampaikan kepada DPR RI.

“Bagi daerah yang belum mencukupi kebutuhan pendanaan, wajib melakukan perubahan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran lainnya,” tegas Ribka.

Kemendagri juga meminta seluruh daerah segera menyesuaikan APBD guna memastikan ketersediaan anggaran dalam waktu dekat. Kabupaten Siak menjadi salah satu dari 10 daerah yang mendapat perhatian khusus dalam penyelenggaraan PSU, mengingat pentingnya kelancaran proses demokrasi di daerah tersebut.**/red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole