Perawang | Riauindependen.co.id | Seorang pria berinisial RP (18) diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, AZ (17), yang merupakan warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2025, setelah kasus ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, (20/03/2025).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, dalam dua insiden berbeda.
Berdasarkan keterangan korban, insiden pertama terjadi sekitar pukul 07.50 WIB di rumah temannya, Dini, yang berada di Jalan Baru, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat hendak berangkat ke sekolah, korban dihampiri oleh pelaku dan mengalami kekerasan berupa cubitan di lengan kiri dan kanan.
Insiden kedua terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.15 WIB, ketika korban pulang sekolah. Pelaku diduga mengikuti korban hingga di depan gerbang PT. Lumber. Di lokasi tersebut, pelaku menghadang korban dengan sepeda motornya, lalu turun dan kembali melakukan kekerasan fisik dengan mencubit lengan korban sambil meluapkan emosinya.
Kejadian tersebut diketahui oleh kakak kandung korban, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Tualang. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang bersama tim piket fungsi segera bertindak dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, pintanya Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan sekitar.****









