Proyek Jalan Rp11,5 M Mangkrak di Panipahan Laut: Pengacara dan Ormas Palika Desak Penegakan Hukum

Panipahan, Rohil | Riauindependen.co.id | Proyek peningkatan Jalan Kuning Jalil di Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan nilai kontrak sebesar Rp11,5 miliar, hingga kini masih terbengkalai. Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan pengacara dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Palika yang mendesak penegakan hukum atas dugaan kelalaian maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya, (29/5/2025).

Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rokan Hilir tahun 2024 ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dengan pelaksana PT Nindya Cakti Karya Utama dan pengawasan oleh CV Buana Riau. Masa pengerjaan dijadwalkan selama 210 hari kalender, namun hingga akhir Mei 2025, belum ada tanda-tanda signifikan pekerjaan di lapangan.

Pengacara muda Palika, Fauzi Akmal, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum.

“Proyek ini mangkrak, seolah dibiarkan tanpa pengawasan. Kami menduga ada penyimpangan yang patut diusut oleh aparat penegak hukum (APH),” ujar Fauzi.

“Kami bersama masyarakat dan ormas akan terus mendorong proses hukum jika ditemukan indikasi korupsi.”

Sejalan dengan itu, Ketua PCPM Palika, Herman, S.Sos, menyoroti dampak ekonomi dari jalan yang tak kunjung selesai.

“Masyarakat sangat terganggu. Infrastruktur yang buruk jelas menghambat aktivitas harian dan menurunkan pendapatan warga.”

Kecaman juga datang dari Ketua Grib Jaya Palika, Rommono Hasibuan, yang menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kampung halaman. “Kami menyuarakan ini bukan hanya sebagai ormas, tapi sebagai warga yang peduli akan nasib Panipahan Laut.”

Sementara itu, perwakilan JPKP Palika menambahkan bahwa mereka akan terus mengawal dan mengawasi semua proyek pemerintah yang masuk ke wilayah Palika.

“Ketidakjelasan proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Seorang warga juga menyampaikan kekecewaannya, menilai bahwa jalan yang seharusnya menghubungkan Desa Sei Daun, Pasir Limau Kapas, dan Panipahan Laut kini justru menjadi simbol kelalaian.

“Jalan ini urat nadi masyarakat. Jika dibiarkan mangkrak, dampaknya sangat besar terhadap kehidupan warga,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Fauzi Akmal menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, sesuai dengan aspirasi ormas dan masyarakat.(tamrin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole