Panipahan, Rokan Hilir | riauindependen.co.id | Sebuah alat berat yang diduga digunakan untuk perambahan hutan mangrove di wilayah Pulau Jemur berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Jemur kepada awak media, disertai bukti video yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Menurut keterangan Kanit Intel Polsek Panipahan, Rahmat Ilyas, alat berat tersebut akan diserahkan ke Polres Rokan Hilir (Rohil) di Ujung Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, alat berat tersebut masih tertahan di area PT HPP, menunggu proses penjemputan dengan mobil khusus pengangkut alat berat (trado), sebagaimana dijelaskan oleh Sekdes Pulau Jemur.
Masyarakat setempat yang menyaksikan langsung proses pengamanan alat berat tersebut berharap agar kasus dugaan perambahan hutan mangrove ini dapat segera diselesaikan dengan tegas dan transparan oleh aparat penegak hukum. “Kami ingin ada tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam proses investigasi awal, seorang warga bernama M. Amin menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan menyebut bahwa alat berat itu dimiliki oleh seorang dokter bernama dr. Peter, warga asal Sumatera. M. Amin juga mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan sebelum dilakukan penyitaan.
Berdasarkan temuan awal, dugaan pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana atas pelanggaran ini adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Perambahan hutan mangrove merupakan kejahatan lingkungan yang serius, karena merusak ekosistem pesisir dan mengancam habitat berbagai spesies serta ketahanan wilayah pantai dari abrasi dan bencana alam.
Penyelidikan lebih lanjut kini berada di bawah kewenangan Polres Rohil. Aparat diminta bertindak cepat dan profesional untuk mengungkap tuntas aktor di balik kegiatan ilegal ini, demi menjaga kelestarian lingkungan Pulau Jemur dan wilayah pesisir Riau secara keseluruhan.(tamrin)









