Bangkinang Kota, Kampar | Riauindependen.co.id | Polres Kampar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.247,56 gram pada Selasa (26/8/2025) di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus upaya menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar, Markus T. Sinaga, SH, MH, dan turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kampar, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Kepala Lapas Kelas II A Bangkinang, penasihat hukum tersangka, serta insan pers lokal dan nasional.
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar juga hadir dalam kegiatan ini melalui tim yang dipimpin Staf Rehabilitasi dan Terapi, Adi Jondri Putra, S.Sos.I, bersama Indah Febriyenti J, S.Pd, Nopri Rahman, Nurbaiti, S.Sos, dan M. Farhan Ananda.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Jondri menyampaikan kondisi peredaran narkoba di Kabupaten Kampar sudah sangat memprihatinkan. “Dalam salah satu kegiatan sosialisasi BNK Kampar bersama ibu-ibu wali murid, lebih dari 50 persen peserta mengaku suaminya menjadi pecandu narkoba. Ini bukti nyata betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.
BNK Kampar di bawah kepemimpinan Wakil Bupati Kampar terus mengintensifkan sosialisasi bahaya narkoba, menyasar masyarakat umum, pelajar dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, serta karyawan swasta dan instansi pemerintah. “Kami juga bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa agar sosialisasi benar-benar menyentuh masyarakat di akar rumput,” tambah Adi.
Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat. “Mari kita bersama-sama mengambil peran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika semua pihak bersatu, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di Kampar,” tegasnya.****









