Kolektor Masri M Syari’ah di Inhu Terlantar Usai Kecelakaan Kerja: Gaji Distop, Pesangon Tak Dibayar, Kasus Dilaporkan ke Disnaker

INHU | Riauindependen.co.id | Nasib nahas menimpa Sakdam Iksan Firdaus Hasibuan (34), kolektor di Cabang Belilas, Toko Masri M Syari’ah. Usai mengalami kecelakaan kerja pada 22 Agustus 2024 yang menyebabkan cacat tetap pada tangan kirinya, Sakdam justru kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Alih-alih mendapat perlindungan, ia malah terlantar, gaji dihentikan, dan pesangon tidak dibayarkan.

Dalam kondisi sakit dan tanpa biaya medis, Sakdam hanya bisa berobat ke dukun patah tulang selama dua bulan. Saat menanyakan hak jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi kesehatan, ia hanya menerima jawaban pahit: perusahaan tidak memberikan bantuan.

“Setelah dua bulan, saya kembali kerja. Tapi gaji saya bukan hanya distop, malah dibuat nombok. Akhirnya saya berhenti tanpa pesangon,” ungkap Sakdam, Kamis (28/8/2025).

Lebih miris lagi, sejak awal bekerja hingga Desember 2024, gajinya tidak pernah dibayar penuh. Bahkan, pembayaran dilakukan bukan dari rekening resmi perusahaan, melainkan melalui transfer BRI atas nama pribadi orang lain.

Memasuki Januari–Maret 2025, gaji Sakdam kembali tidak utuh. Ia bahkan menuding adanya manipulasi slip gaji fiktif, sementara haknya tak pernah sampai ke tangan.

Sejak April 2025, Sakdam mulai menuntut haknya: biaya pengobatan, gaji yang terhenti, dan pesangon. Namun hingga Agustus 2025, tuntutannya tak juga dipenuhi. Akhirnya, ia melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu (Disnaker Inhu).

“Saya sudah sampaikan pengaduan ke Disnaker. Sampai kapan pun, saya akan tetap menuntut keadilan,” tegas Sakdam.

Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi. Ari Novendra, Koordinator Wilayah Masri M Syari’ah Riau, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat: “Nanti saya hubungi lagi, Pak. Saya masih di jalan,” sebelum memutuskan telepon.

Kasus ini menjadi potret buram lemahnya perlindungan tenaga kerja di daerah. Di saat pekerja berharap perusahaan hadir sebagai pelindung, kenyataannya justru dibiarkan tanpa gaji, tanpa asuransi, dan tanpa pesangon.(tim/erw)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole