Kejari Inhu Ultimatum Nasabah BPR Indra Arta: 7 Hari Wajib Kembalikan Pinjaman

Indragiri Hulu | Riauindependen.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonard Sarimonang Simalango, SH MH, memberikan ultimatum kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta agar segera mengembalikan pinjaman mereka dalam waktu 7 hari. Jika tidak dipatuhi, langkah hukum tegas akan ditempuh.

“Kita berikan waktu 7 hari atau 1 minggu kepada debitur (nasabah) untuk mengembalikan pinjaman sebelum dilakukan tindakan hukum,” tegas Leonard, Jumat (3/10/2025), didampingi Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko SH.

Ultimatum ini disampaikan menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan pembobolan deposito nasabah di BPR Indra Arta yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar. Penyidik Kejari Inhu telah menetapkan 9 tersangka, salah satunya berinisial KH, yang diketahui menggunakan tiga nama orang lain untuk mengajukan pinjaman demi kepentingan pribadi. Dari perbuatannya, negara merugi sebesar Rp700 juta lebih.

Hingga saat ini, masih terdapat 131 nasabah yang belum mengembalikan pinjaman dengan total mencapai Rp14 miliar lebih. Namun, tercatat 17 orang nasabah sudah mengembalikan uang ke penyidik Kejari Inhu dengan jumlah keseluruhan Rp1.082.824.500.

“Artinya, penyidik Kejari sudah berhasil menyelamatkan sebagian kerugian negara. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah bukti lain yang mendukung proses hukum,” ujar Kasi Pidsus.

Pihak Kejari menegaskan bahwa jika dalam batas waktu yang ditentukan para nasabah tidak menunjukkan itikad baik, maka proses hukum akan berjalan tanpa kompromi.(tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole