Dumai | riauindependen.co.id | Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai meluncurkan inovasi layanan pengaduan masyarakat terkait bangunan dan gedung baru di wilayah Kota Dumai. Program ini bertujuan menegakkan ketertiban penataan ruang serta memastikan seluruh bangunan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan.
Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan bangunan baru yang diduga tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan aturan tata ruang. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dispertaru melalui verifikasi dan peninjauan langsung ke lapangan.
Sebagai langkah awal, Dispertaru menggandeng unsur RT, Kelurahan, dan Kecamatan untuk melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami prosedur pengaduan dan pentingnya tertib administrasi bangunan.
Kepala Dispertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan pembangunan dan memastikan keteraturan tata ruang kota.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tertib administrasi dalam pendirian bangunan. Gunakan layanan aduan ini bila menemukan pembangunan baru yang menyalahi ketentuan,” ujar Mufarizal.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui barcode khusus yang telah disediakan oleh Dispertaru. Setiap laporan akan dikelola secara sistematis dan menjadi dasar bagi tim Wasdal untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Setelah laporan masuk, tim kami akan segera turun untuk memastikan kondisi di lapangan dan menindaklanjuti sesuai aturan,” tutup Mufarizal dalam wawancara bersama Tim Peliput Kominfo Dumai.****









