Inhu | Riauindependen.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus pembobolan bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dua pelaku utama berhasil diringkus hanya dua pekan setelah kejadian yang menyebabkan kerugian mencapai Rp133 juta lebih.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Menurut Misran, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pemilik bengkel, Aki Bakar Saputra, warga Desa Sungai Lala, mendapati bengkelnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah onderdil hilang.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp133.820.000. Barang-barang seperti kelahar, blok mesin, rantai, gigi tarik, dan berbagai perlengkapan bengkel lainnya raib dibawa pelaku,” ujar Misran.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dua pelaku, yaitu BY alias Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Keduanya berhasil ditangkap pada Rabu malam, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian,” tambah Misran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu helm, empat lonceng ganda, 26 kelahar, lima kotak blok mesin, empat set rantai, empat gigi tarik, satu mangkok ganda, satu lampu tembak, satu set gigi krengkes, dan dua suling temeng.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian,” ungkap Misran.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pelaku usaha yang menyimpan barang bernilai tinggi.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian atau hubungi call center Polri di 110 bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.**erw









