Jakarta | riauindependen.co.id | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (3/7/2023).
Dalam Pemeriksaan 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
K selaku Direktur CV Citra Tio Mandiri ; DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam, Tbk. periode 2019-2022 ; M selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2015-2017 ; ID selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2019-2020 ; YP selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2017-2018 ; ESW selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda ; MR selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda ; DNS selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda ; PK selaku Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.
Dengan kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat guna pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(**/r)









