Remaja 19 Tahun Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Diamankan Polsek Kandis

Kandis, Siak | riauindependen.co.id | Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial DK diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan membawa kabur tanpa izin. Korban, Mawar (nama samaran), dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat malam, 4 April 2025.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H, membenarkan penangkapan terhadap DK. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, S.H., M.H setelah melalui proses penyelidikan intensif, (13/04/2025)

Orang tua korban, NJ, melaporkan bahwa anak perempuannya pergi dari rumah tanpa izin sekitar pukul 20.00 WIB. Upaya pencarian oleh keluarga dan penelusuran kepada teman-teman korban tidak membuahkan hasil.

Pada Sabtu, 12 April 2025, korban akhirnya dipulangkan ke rumah oleh DK yang didampingi pihak keluarganya. Setelah diinterogasi, korban mengaku dibawa oleh DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri, ke rumah bibinya DK.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ditemukan barang bukti yang menguatkan, DK kini telah diamankan di Rutan Polsek Kandis,” ujar Kompol Darmawan.

Pelaku dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum yang mengancam masa depan generasi muda,” tegas Kapolsek.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole