DPRD Kampar Sahkan Perubahan APBD 2025 Rp 3,09 Triliun, Fokus pada Efisiensi dan Percepatan Pembangunan

Bangkinang Kota, Kampar | riauindependen.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp 3,09 triliun. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kampar pada Senin malam, 25 Agustus 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kampar, Zumrotun.

Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., mewakili Bupati Ahmad Yuzar, menjelaskan bahwa nilai Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.091.555.719.783,-. Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah tercatat Rp 3,019 triliun atau turun dari APBD murni 2025 yang semula Rp 3,110 triliun. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 3,091 triliun, juga mengalami penurunan dari Rp 3,145 triliun. Adapun pembiayaan daerah tercatat Rp 72 miliar lebih, dengan pengeluaran nihil.

Misharti yang didampingi Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, SE., MH., menegaskan bahwa sesuai Pasal 181 PP Nomor 12 Tahun 2019, dokumen Perubahan APBD harus segera disampaikan ke Gubernur Riau paling lambat tiga hari setelah persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan Bupati.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala OPD untuk segera mempercepat pelaksanaan program. “Anggaran ini harus tuntas hingga akhir Desember 2025. Karena itu, percepatan administrasi dan penyelesaian kegiatan menjadi prioritas agar program pembangunan tepat waktu dan tepat sasaran,” tegasnya.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025 ini, Pemkab Kampar berharap program pembangunan berjalan lebih optimal, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.**r




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole