Bupati Siak Minta Pekerja Informal Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Siak | riauindependen.co.id | Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, khususnya pedagang pasar, melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Afni saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Jonggi JM Panjaitan, di kediamannya, Komplek Perumahan Abdi Praja, Kota Siak, Kamis (4/9/2025).

Afni meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat agar pekerja informal memahami manfaat perlindungan jaminan sosial.

“Jika pedagang pasar bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, saat sakit mereka bisa mendapat bantuan biaya hidup Rp1 juta per bulan selama tidak bekerja. Manfaat seperti ini harus diketahui masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berkomitmen mencari pola subsidi iuran bagi masyarakat ketika kondisi keuangan daerah membaik. “Ke depan, Pemkab Siak akan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat miskin ekstrem bisa tercover,” tambahnya.

Sementara itu, Jonggi JM Panjaitan menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Siak. Menurutnya, saat ini APBD Siak telah mengcover perlindungan tenaga non ASN seperti honorer, pekerja rentan, Bapekam, serta RT dan RW.

“Selanjutnya, sesuai arahan Bupati, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar pedagang dan pekerja informal lainnya,” kata Jonggi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Afni juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan: kepada Randy Fadillah, anak almarhum Maddin penerima DBH Sawit, dan kepada Erdinalis, istri almarhum Erfan penerima santunan RT/RK Bapekam Benteng Hilir, masing-masing sebesar Rp42 juta.**red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole