Polsek Kandis Gagalkan Peredaran Narkoba, 74 Paket Shabu dan 501 Ekstasi Disita

Siak | Riauindependen.co.id | Polsek Kandis di bawah Polres Siak kembali menghentak peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial A.S. (31) bersama puluhan paket shabu dan ratusan butir ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Senin (8/12/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., bersama Tim Opsnal menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati pelaku telah diamankan warga.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 74 paket shabu seberat kotor 395,46 gram dan 501 butir pil diduga ekstasi. Turut disita alat konsumsi, tas, dompet, uang tunai, dan telepon genggam. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C.S., dan hendak mengedarkannya di wilayah Kandis. Tes urine juga menunjukkan pelaku positif Methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan ini. “Penangkapan ini buah dari sinergi masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus menutup ruang gerak jaringan narkotika di Kabupaten Siak,” tegasnya.

Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Kandis untuk penyidikan lanjutan. A.S. dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole