Pemkab Siak Bahas Solusi 3.590 Pegawai Non ASN di Luar Database BKN

Siak | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten Siak menunjukkan komitmen serius dalam menangani nasib 3.590 Pegawai Non ASN yang hingga kini belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai langkah nyata, Pemkab Siak menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas kondisi aktual, kebutuhan riil, serta alternatif kebijakan yang dapat ditempuh tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Senin (12/1/2026).

“Jumlah tenaga Non ASN yang tidak masuk database BKN mencapai 3.590 orang se-Kabupaten Siak. Kita berdiskusi untuk menemukan pola penyelesaian yang tepat, agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Mahadar.

Dalam pertemuan itu, Sekda meminta seluruh kepala OPD untuk melakukan pendataan ulang terhadap tenaga Non ASN, khususnya yang sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan publik.

Rapat turut dihadiri pimpinan OPD, Kepala BKPSDMD Kabupaten Siak, Kepala Inspektorat, Staf Ahli, Asisten Administrasi Pemerintahan Umum, serta para Kepala Bidang dan Bagian di lingkungan Pemkab Siak. Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari inventarisasi data, pemetaan kebutuhan, hingga skenario kebijakan yang memungkinkan.

“Melalui forum ini, kita ingin merumuskan langkah konkret yang memberi kejelasan arah kebijakan. Kepala OPD saya minta benar-benar objektif dalam mendata kebutuhan tenaga Non ASN,” tambah Mahadar.

Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan akan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, dengan tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat.

“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi langsung dengan BKN untuk memperoleh petunjuk dan solusi terkait status Pegawai Non ASN tersebut,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian arah kebijakan sekaligus menjaga tata kelola kepegawaian yang taat regulasi.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole