HUT KE-27 SIAK, LPK-RI B.A.I TERIMA PENGHARGAAN BUPATI

SIAK | Riauindependen.co.id | Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) DPD Kabupaten Siak menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Siak pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak, Senin (12/10/2026).

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si., kepada Ketua DPD LPK-RI B.A.I Kabupaten Siak, Muara Siregar, S.H., di lapangan depan Istana Siak Sri Indrapura.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan partisipasi aktif LPK-RI B.A.I dalam kegiatan pemerintah daerah serta kepatuhan menyampaikan laporan kegiatan organisasi kemasyarakatan selama dua tahun berturut-turut, yakni 2025 dan 2026.

Dalam piagam yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Siak melalui bidang terkait di Kesbangpol tersebut, tercantum Nomor 200.1.4.4/BID.II-KESBANGPOL/HUT-27/05.

Usai menerima penghargaan, Muara Siregar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya Bupati Siak, atas apresiasi yang diberikan kepada organisasinya.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada peringatan HUT ke-27 Kabupaten Siak ini, LPK-RI B.A.I DPD Kabupaten Siak mendapat penghargaan dari Ibu Bupati Dr. Afni Z, M.Si. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pengurus dan jajaran organisasi,” ujar Muara Siregar.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dari ratusan organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Siak, hanya delapan organisasi yang memperoleh penghargaan sesuai kriteria penilaian pemerintah daerah.

Muara menegaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran LPK-RI B.A.I DPD Kabupaten Siak untuk terus meningkatkan kinerja organisasi, menjaga tertib administrasi dan pelaporan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami akan terus mendukung program pembangunan Kabupaten Siak menuju daerah yang lebih maju dan bermartabat. Kami juga berkomitmen meningkatkan peran dalam perlindungan konsumen dan advokasi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Muara, perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 1 angka 1, yang mendefinisikan perlindungan konsumen sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ia berharap, di usia ke-27 Kabupaten Siak, kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan semakin kuat, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum, memperjuangkan hak-hak konsumen, serta mendorong pelayanan publik yang semakin baik.(MS/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole