Pembacaan Putusan Praperadilan Atas Nama Pemohon Haynes Ade Di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru | riauindependen.co.id | Pembacaan Putusan Praperadilan atas nama Pemohon Sdr. Haynes Ade (orang tua kandung Tersangka Anggun Ernesia, ST., MT) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Perkara Nomor : 08/pid.pra/2023/pnpbr, Jumat (5/5/2023).

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Daniel Ronald, SH., M. Hum dan Panitera Haja Dausmawati, SH, adapun pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Sdr. Haynes Ade (orang tua kandung Tersangka Anggun Ernesia, ST., MT) yaitu Defri Hendri Darmi, SH serta pihak termohon mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Hendri Junaidi, SH.MH, Syahril Siregar, SH,MH dan Maritus Handani, SH., MH.

Adapun putusan pada Sidang Praperadilan tersebut antara lain menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan selesainya pembacaan putusan perkara Praperadilan, maka sidang selesai dan di tutup.(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole