9 Sapi Dianggarkan, Tinggal 2: Dana BUMDes Suka Makmur Dipertanyakan

KAMPAR | Riauindependen.co.id | Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, sepanjang 2018–2025 kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tani Makmur dan program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak sapi.

Persoalan mencuat setelah terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi, program ketahanan pangan 2025 BUMDes Tani Makmur menganggarkan pengadaan 9 ekor sapi produktif. Namun, hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan pada 6 Oktober 2026 menunjukkan hanya 2 ekor sapi yang berada di kandang.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana 7 ekor sapi lainnya dan bagaimana status serta pertanggungjawaban aset tersebut?

Total Dana BUMDes Capai Rp431,785 Juta.

Berdasarkan data yang diperoleh aliran penyertaan modal dan program terkait BUMDes Tani Makmur tercatat antara lain sebesar Rp55 juta pada 2020, Rp100 juta pada 2021, Rp39,8 juta pada 2023, serta Rp236,985 juta pada 2025.

Dengan demikian, total dana yang tercatat mencapai Rp431,785 juta.

Khusus program ketahanan pangan 2025, dokumen Rincian Penggunaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Tani Makmur mencantumkan:

Pengadaan 9 ekor sapi: Rp139.300.000; Pembangunan kandang dan sarana pendukung: Rp27.944.000; Perlengkapan dan sarana pendukung ternak: Rp15.375.000, termasuk sumur bor Rp8.070.000, KWH Rp3.000.000, CCTV Rp1.400.000 dan angkong Rp700.000; Pemeriksaan/kesehatan hewan 9 ekor: Rp9.000.000; Operasional dan transportasi: Rp16.466.000; Pendampingan kegiatan: Rp500.000; Dana cadangan: Rp28.200.000.

Total keseluruhan anggaran program tersebut mencapai Rp236.985.000.

Dokumen kegiatan disebut mencantumkan target tersedianya 9 ekor sapi produktif serta peningkatan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, kondisi lapangan pada 6 Oktober 2026 menunjukkan kandang hanya dihuni 2 ekor sapi.

Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau penyimpangan keuangan sebelum dilakukan pemeriksaan resmi. Namun, secara faktual terdapat objek yang perlu dijelaskan dan diverifikasi.

Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: di mana tujuh ekor sapi lainnya, apakah dijual, mati, dipindahkan, ditukar, atau terdapat mekanisme lain yang sah?

Jika terdapat sapi yang mati, perlu diketahui bukti kematian, pemeriksaan kesehatan hewan, serta pencatatan asetnya.

Jika dijual, perlu diketahui dasar keputusan penjualan, harga jual, pembeli, bukti transaksi, serta ke mana hasil penjualan tersebut disetorkan.

Jika dipindahkan atau ditukar, perlu diketahui dokumen dan dasar administrasinya.

Sementara apabila sapi tersebut masih tercatat sebagai aset BUMDes, keberadaan fisiknya harus dapat ditunjukkan dan diverifikasi.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata jumlah sapi di kandang, tetapi kesesuaian antara dokumen, aset, transaksi, dan kondisi faktual di lapangan.

Sebelumnya, Riauindependen.co.id telah melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Suka Makmur.

Pj. Kepala Desa Suka Makmur, Suranta, saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Oktober 2026, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sejak pertengahan Juli 2026. “Saya baru dilantik pertengahan Juli 2026. Jadi, terkait pengelolaan anggaran bertahun-tahun sebelum saya menjabat, tentu saya perlu mempelajari dulu,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Desa Suka Makmur, Septian Dwi, menyatakan bahwa kegiatan TA 2018–2025 telah direalisasikan. Menurutnya, kegiatan TA 2018–2023 telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Kampar. Sedangkan kegiatan TA 2024–2025 disebut telah direalisasikan, tetapi belum menjalani pemeriksaan Inspektorat karena terdapat laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyatakan bahwa temuan dalam pelaksanaan kegiatan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu diuji dengan dokumen hasil pemeriksaan, bukti tindak lanjut, serta kondisi aset dan kegiatan di lapangan.

Pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi serta tertib dan disiplin anggaran. Ketentuan pengelolaan keuangan desa antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari anggaran desa harus dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan, pengadaan, penerimaan barang, pencatatan aset, pemanfaatan, hingga pertanggungjawaban.

Dalam kasus pengadaan sapi, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan kuitansi dengan laporan administrasi.

Sebelumnya, Riauindependen telah menyampaikan surat resmi Nomor 021-02/KL-KONF/RI-Red/R/IX/2026 perihal Permintaan Klarifikasi dan Konfirmasi Terkait Penyaluran dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, TA 2018–2025.

Surat tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai penggunaan anggaran desa, termasuk program dan kegiatan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen pendukung secara lengkap yang dapat memverifikasi seluruh keterangan mengenai keberadaan dan status tujuh ekor sapi yang tidak terlihat di lokasi saat penelusuran lapangan.

Atas perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Inspektorat perlu memberikan penjelasan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Audit juga penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukan dan apakah seluruh aset BUMDes masih tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh sembilan ekor sapi memang telah dibeli dan kemudian terjadi perubahan jumlah akibat kematian, penjualan, pemindahan, atau sebab lain yang sah, maka dokumen pendukungnya semestinya dapat menjelaskan perubahan tersebut.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi, kehilangan aset, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, atau kerugian keuangan desa, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik tidak membutuhkan klaim yang panjang. Publik membutuhkan angka yang cocok dengan dokumen, aset yang sesuai dengan laporan, dan pekerjaan yang benar-benar terlihat di lapangan.

Awak media akan terus melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Tani Makmur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi data, keberimbangan, serta kepentingan publik.(tim). Bersambung




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole