SIAK | Riauindependen.co.id | Aluizatulo Laia, warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, masih menantikan kepastian hukum atas pengaduan dugaan penganiayaan yang disampaikannya ke Polsek Sungai Apit, Polres Siak, pada 13 September 2026. Berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterimanya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan perkara direncanakan untuk dibawa ke tahap gelar perkara di Satreskrim Polres Siak.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah kebun kelapa sawit di kawasan Parit I/II, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, pengaduan korban tercatat dengan nomor DUMAS/37/IX/2026/Res Siak/SPKT.Sek Sei Apit, tertanggal 13 September 2026. Pengaduan itu diterima Polsek Sungai Apit pada hari yang sama dengan waktu kejadian yang dilaporkan.
Perkembangan penanganan pengaduan tersebut tercantum dalam dua SP2HP, masing-masing bernomor B/37/IX/Res.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 14 September 2026, dan B/37.a/IX/Res.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 21 September 2026.
Kedua surat tersebut ditandatangani Kapolsek Sungai Apit, AKP Albert Suryadi Sitompul, S.H.
Dalam surat tertanggal 14 September 2026, kepolisian menyampaikan bahwa pengaduan telah diterima dan akan diteliti dalam jangka waktu 30 hari ke depan.
Sementara itu, SP2HP tertanggal 21 September 2026 mencantumkan sejumlah langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk meminta keterangan dari pelapor Aluizatulo Laia dan tiga orang saksi, yakni Jefrianto, Saari alias Yanto, serta Yulius Buulolo.
Dokumen tersebut juga menyebutkan rencana membawa perkara ke tahap gelar perkara di Satreskrim Polres Siak. Penanganan disebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit, IPDA Arnes Renaldo Sitompul, bersama penyidik pembantu BRIPDA Abednego Tambunan.
Namun, berdasarkan keterangan korban kepada awak media, dirinya belum memperoleh informasi terbaru mengenai pelaksanaan gelar perkara maupun perkembangan hukum selanjutnya.
Aluizatulo Laia menyatakan tetap menunggu proses penanganan pengaduannya. Ia berharap kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya Aluizatulo Laia, warga Sungai Apit. Pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, saya diduga mengalami penganiayaan di kebun sawit Parit I/II. Saya tetap tabah dan berharap mendapatkan kepastian hukum atas kejadian yang saya laporkan,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi respons awal kepolisian yang telah menerima pengaduannya dan memberikan informasi perkembangan melalui dua SP2HP.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut menjadi informasi penting bagi pelapor untuk mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini pada 13 September 2026. Saya berterima kasih karena laporan saya telah ditindaklanjuti dan saya sudah menerima pemberitahuan perkembangan perkara pada 14 dan 21 September 2026. Saya juga mengetahui bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ujarnya.
Sebagai warga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan di kebun kelapa sawit, Aluizatulo berharap penanganan pengaduannya dapat memberikan kejelasan hukum.
“Saya hanya masyarakat biasa yang mencari nafkah di kebun sawit. Saya percaya kepada jajaran Polsek Sungai Apit dan Polres Siak. Saya berharap gelar perkara di Satreskrim Polres Siak segera dilaksanakan agar perkara ini memperoleh kejelasan dan saya mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa harapan tersebut bukan untuk mendahului proses penyidikan, melainkan agar pengaduannya ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur.
“Saya hanya meminta keadilan ditegakkan. Saya akan tetap tabah menunggu proses hukum berjalan,” tambahnya.
Dalam dokumen yang diterima korban, Polsek Sungai Apit mencantumkan alamat surat elektronik seksungaiapitressiak.riau@polri.go.id sebagai salah satu saluran komunikasi terkait penanganan perkara.
Informasi perkembangan perkara penting bagi pelapor agar dapat memahami tahapan penanganan pengaduan yang telah disampaikan. Meski demikian, status terkini perkara, termasuk pelaksanaan gelar perkara dan langkah hukum selanjutnya, masih memerlukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan terbaru dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Informasi dalam pemberitaan ini didasarkan pada keterangan Aluizatulo Laia dan dua dokumen SP2HP tertanggal 14 serta 21 September 2026.
Awak media akan berupaya meminta konfirmasi kepada Polsek Sungai Apit dan Polres Siak untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan penganiayaan yang dilaporkan masih harus ditangani melalui proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aluizatulo Laia berharap penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dirinya memperoleh kepastian hukum.(Tim)










