KPK Dampingi Pembenahan BSP, Bupati Siak Targetkan Dividen Meningkat

SIAK | Riauindependen.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendampingi Pemerintah Kabupaten Siak dalam memperkuat tata kelola PT Bumi Siak Pusako (BSP), badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (migas). Pembenahan tersebut diarahkan untuk menutup celah potensi korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, serta memperbesar kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

Penguatan tata kelola itu dibahas dalam Rapat Diseminasi, Monitoring, dan Evaluasi Penguatan Tata Kelola Perusahaan PT BSP yang berlangsung di Ruang Meeting Zamrud, Lantai 6 Gedung Surya Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (4/11/2026).

Bupati Siak, Afni Z, menegaskan bahwa PT BSP memiliki posisi strategis dalam mendukung perekonomian dan pembangunan daerah. Karena itu, perusahaan harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada peningkatan kinerja dan pendapatan daerah.

Afni menyambut baik pendampingan KPK dan berharap langkah tersebut menjadi momentum untuk membenahi manajemen perusahaan secara menyeluruh.

“Saya berterima kasih atas sambutan baik KPK RI. Saya mengajak mari bersama-sama kita membenahi BSP ini menjadi lebih baik lagi,” ujar Afni, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, pembenahan perusahaan tidak boleh sebatas memperbaiki administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui pengelolaan bisnis yang sehat, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan pencegahan segala bentuk penyimpangan.

“Yang terpenting BSP profesional, tidak melakukan tindakan yang menyimpang sehingga mendapatkan dividen yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Supervisi Wilayah I KPK RI, Ikhsan Fernandi, menjelaskan bahwa penguatan tata kelola BUMD merupakan bagian dari upaya mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang sehat, transparan, dan berintegritas.

Menurut Ikhsan, Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham terbesar PT BSP memiliki peran strategis dalam memastikan pengawasan dan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Dalam proses pendampingan, tim KPK telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi berbagai kendala serta potensi celah kelemahan dalam sistem pengelolaan perusahaan.

Hasil monitoring dan evaluasi tersebut menjadi dasar untuk mendorong perbaikan sejumlah aspek, terutama sistem tata kelola perusahaan, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), penguatan pengawasan internal, dan penerapan mitigasi risiko.

“Melalui monitoring ini, kami berharap PT BSP memiliki sistem pengelolaan yang lebih terukur, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam kegiatan operasional maupun pengambilan keputusan perusahaan,” ujar Ikhsan.

Direktur PT BSP, Robi Junipa, menyambut positif pendampingan KPK tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas manajemen dan memperkuat penerapan good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

Menurut Robi, pembenahan tata kelola diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional migas, meningkatkan daya saing perusahaan, serta memperkuat kemampuan BSP dalam menghadapi tantangan industri energi.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Inspektur Kabupaten Siak Fali Warendrarasto, Komisaris PT BSP Heriyanto, General Manager Reyhan, serta jajaran manajer dan perwakilan anak perusahaan PT BSP.

Pemerintah Kabupaten Siak berharap pendampingan KPK tidak berhenti pada kegiatan monitoring dan evaluasi, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Dengan pembenahan tersebut, PT BSP diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, memperkuat pengawasan, menekan risiko penyimpangan, serta menghasilkan kinerja usaha dan dividen yang lebih optimal bagi PAD Kabupaten Siak.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole