Bupati Siak Dukung Pembentukan Posbakum, Tegaskan Akses Hukum Hak Dasar Warga

Siak | riauindependen.co.id | Bupati Siak Afni menegaskan dukungan penuh atas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Siak. Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan beserta jajaran, di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, (4/9/2025).

Rudy menjelaskan, pembentukan Posbakum merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-7 tentang reformasi hukum. Tujuannya, mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.

“Untuk Provinsi Riau, beberapa daerah telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum, seperti Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, dan Pekanbaru,” ungkap Rudy. Saat ini, dari 131 desa/kelurahan di Kabupaten Siak, baru 5 yang memiliki Posbakum.

Rudy menambahkan, pihaknya menyiapkan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk mendampingi paralegal desa yang akan dilatih khusus. “Harapannya, masalah hukum bisa dimediasi dan diselesaikan di desa tanpa harus sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Bupati Afni menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan memastikan masyarakat mendapat literasi hukum dan akses bantuan hukum tanpa terkecuali.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung. Ini sejalan dengan program prioritas kami, terutama dalam penyelesaian persoalan hukum. Penyelesaian masalah hukum adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk masyarakat Siak,” tegasnya.

Rencananya, pada Oktober mendatang, Posbakum 100 persen di Provinsi Riau akan dilaunching bersama Gubernur Riau, Menteri Hukum RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan.**red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole