Siak | Riauindependen.co.id | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberikan kado istimewa bagi masyarakat dengan menghapus seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2003 hingga 2024.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor atau akrab disapa Bang Ucok, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu komitmen Pemkab Siak untuk menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat dan berkeadilan fiskal.
“Dengan penghapusan denda PBB ini, kami berharap masyarakat terbantu untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa terbebani oleh akumulasi denda. Ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran pajak masyarakat,” ujar Bang Ucok, Minggu (12/10/2025).
Sebelumnya, Pemkab Siak melalui BKD juga telah menggratiskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam mendukung program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah penghapusan denda ini diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan realisasi pajak daerah, tetapi juga membangun partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang dibiayai dari hasil pajak, seperti peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan sosial.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Siak berharap terjalin kolaborasi yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Siak yang maju, mandiri, dan sejahtera.****









