Togel Diduga Merajalela di Pulau Halang, Polisi Didesak Bertindak Ancaman Pidana Menanti

Rokan Hilir | Riauindependen.co.id | Praktik perjudian jenis toto gelap (togel) diduga kembali tumbuh subur di Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir. Aktivitas ilegal yang disebut berlangsung terbuka ini memicu keresahan serius masyarakat lintas elemen tokoh agama, pemuda, hingga organisasi kemasyarakatan yang kini menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum.

Perjudian togel diduga beroperasi secara sistematis dan terorganisir, bahkan disebut telah menjadi “rahasia umum” di tengah masyarakat, Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Diduga berlangsung dalam kurun waktu lama dan terus berlanjut hingga saat ini. Sehingga beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial SDM. Namun, hal ini masih sebatas indikasi yang wajib dibuktikan melalui penyelidikan resmi.

Dampak sosial dinilai sangat mengkhawatirkan merusak moral generasi muda, memicu konflik sosial, serta berpotensi meningkatkan tindak kriminal lainnya. Aktivitas diduga berjalan rapi dan terselubung, namun tetap terlihat oleh masyarakat, seolah kebal hukum dan minim pengawasan.

Seorang tokoh masyarakat setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan nada getir. “Ini bukan lagi isu kecil. Kalau dibiarkan, bukan hanya uang yang hilang masa depan anak-anak kami yang dipertaruhkan.”

Nada serupa datang dari kalangan tokoh agama yang menegaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang merusak nilai moral dan bertentangan dengan norma agama serta hukum negara. Sementara itu, perwakilan pemuda menilai pembiaran ini sebagai “bom waktu sosial” yang dapat meledak kapan saja, ujarnya.

Dari sisi hukum, praktik perjudian jelas melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda besar bagi pelaku, termasuk bandar dan pihak yang memfasilitasi. Jika terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan oknum, maka sanksi etik dan pidana tambahan dapat dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut mendesak aparat tidak sekadar melakukan patroli simbolik, tetapi turun langsung dengan langkah konkret. penyelidikan terbuka, penindakan tegas, serta transparansi kepada publik.

Ironisnya, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Kubu pada Rabu (22/4/2026) belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini justru mempertebal tanda tanya di tengah masyarakat yang sudah gelisah.

Desakan publik kini jelas dan lantang. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Singkatnya, ini bukan sekadar soal togel. Ini soal keberanian negara hadir atau memilih diam saat hukum dipertaruhkan.(arifin/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole