BARITO TIMUR, KALIMANTAN TENGAH | Riauindependen.co.id | Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dkk. dan PT Multi Tambang Jaya Utama (MTJU/MTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, terhenti setelah perwakilan perusahaan meninggalkan ruang pertemuan.
Mediasi dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain perwakilan pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, Tim PKS Kabupaten Barito Timur, serta perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D.
Wawan hadir sebagai utusan KSP untuk membantu mendorong penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Dalam proses mediasi, perwakilan PT Multi Tambang Jaya Utama, Hermansyah, yang disebut sebagai pejabat legal perusahaan, meninggalkan ruang pertemuan ketika pembahasan masih berlangsung. Setelah masa skorsing berakhir, pihak Pemkab Barito Timur berupaya menghubungi Hermansyah melalui telepon, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi sehingga proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., menjelaskan bahwa pembahasan sebenarnya telah mendekati titik temu. Namun, perbedaan mendasar muncul ketika para pihak memasuki tahap penyusunan berita acara hasil mediasi.
“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu. Namun, saat penyusunan berita acara, muncul perbedaan mendasar mengenai objek sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujar Ari.
Sementara itu, pihak Yupelis dkk. meminta agar penyelesaian mencakup klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut pihak keluarga hingga kini belum memperoleh penyelesaian pembayaran dari perusahaan. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area yang diklaim membentang sepanjang kurang lebih dua kilometer.
Menurut pihak Yupelis, seluruh objek lahan yang disengketakan perlu dicantumkan secara jelas dan menyeluruh dalam berita acara sebagai bagian dari upaya penyelesaian.
Namun, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama disebut tidak menyetujui substansi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta pihak keluarga. Perbedaan tersebut akhirnya membuat proses mediasi tidak dapat dituntaskan.
Dengan tidak dilanjutkannya mediasi, penyelesaian sengketa lahan tersebut masih memerlukan langkah lanjutan dan pertemuan kembali antara para pihak untuk mencari titik temu yang dapat diterima bersama.
Pemerintah daerah bersama Tim Terpadu PKS diharapkan tetap membuka ruang dialog agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas serta dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang transparan.(usup/tim)
Editor : Red










