Empat Truk Kayu Disorot, Dugaan Pembalakan Liar di Siak Harus Diusut

SIAK | Riauindependen.co.id | Dugaan pengangkutan kayu olahan dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau, menjadi sorotan setelah tim wartawan mengaku menemukan empat truk Colt Diesel bermuatan kayu di jalan lintas Kecamatan Sungai Mandau menuju Perawang, Minggu malam (18/10/2026).

Sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota TNI disebut mengiringi kendaraan tersebut. Namun, asal-usul kayu, legalitas pengangkutan, serta identitas dan status kedinasan pihak-pihak yang disebut masih harus diverifikasi secara resmi.

Menurut keterangan yang dihimpun media, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di sekitar Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Akan tetapi, awak media belum memperoleh dokumen yang memastikan titik asal kayu maupun status hukum lokasi yang diduga menjadi sumbernya.

Dalam pemantauan di jalur menuju Perawang, tim wartawan menyebut berupaya menghentikan salah satu kendaraan untuk meminta keterangan mengenai muatan kayu tersebut. Upaya itu, menurut laporan tim, terhambat oleh dua pria yang mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Arhanud di Pekanbaru.

Salah seorang pria memperkenalkan diri sebagai Pulung alias Karsono Arjuna, sedangkan rekannya mengaku bernama Siregar. Keduanya disebut terlihat mengiringi empat truk bermuatan kayu olahan tersebut.

Ketika kendaraan berhenti di jalan poros PT ARR, Kecamatan Tualang, salah seorang pria yang disebut bernama Siregar meminta wartawan tidak terus mengikuti kendaraan itu. Ia berdalih mereka sedang mencari nafkah.

Keterangan tersebut merupakan laporan tim wartawan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Tim media belum memperoleh konfirmasi resmi yang memastikan identitas, satuan, serta status kedinasan kedua pria tersebut.

Tim wartawan menyatakan telah beberapa kali menghubungi anggota Polsek Tualang untuk meminta bantuan agar kendaraan tersebut diperiksa. Kapolsek Tualang yang disebut bernama Teguh W. juga dikabarkan dihubungi pada malam kejadian.

Namun, menurut laporan tim, upaya tersebut belum berujung pada pengamanan empat kendaraan yang dimaksud. Tim masih perlu mengonfirmasi kepada Polsek Tualang mengenai apakah laporan diterima, tindakan apa yang telah dilakukan, serta alasan kendaraan tersebut tidak diamankan pada saat itu.

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama Waslim berinisial WS sebagai pihak yang diduga memiliki usaha kayu tersebut. Mereka juga menyebut Pulung dan Siregar sebagai orang yang diduga mengiringi pengangkutan.

Narasumber lain mengklaim kendaraan bermuatan kayu kerap melintas pada malam hari dan sebagian menggunakan penutup terpal. Klaim mengenai frekuensi pengangkutan, jumlah kendaraan setiap malam, kepemilikan kayu, serta dugaan penggunaan terpal untuk menyamarkan muatan yang belum secara independen.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu merupakan kawasan penting bagi pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Karena itu, dugaan pengambilan dan pengangkutan kayu dari kawasan tersebut perlu ditelusuri secara serius.

Namun, penetapan suatu wilayah sebagai bagian dari cagar biosfer tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap titik di dalamnya berstatus kawasan hutan dengan fungsi dan pembatasan hukum yang sama.

Jika terbukti terjadi penebangan, penguasaan, atau pengangkutan kayu yang melanggar ketentuan kehutanan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai unsur perbuatan dan pasal yang terbukti.

Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

1. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 82 dan Pasal 83 mengatur sanksi terhadap sejumlah perbuatan terkait penebangan pohon tanpa izin, penguasaan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar, serta pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dalam keadaan yang memenuhi unsur pasal terkait. Jenis dan berat sanksi bergantung pada perbuatan, status pelaku, serta ketentuan yang berlaku.

2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah.

Undang-undang ini mengatur perlindungan dan pemanfaatan hutan. Dugaan penebangan atau perambahan harus diperiksa berdasarkan status dan fungsi kawasan, bentuk kegiatan, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Tidak setiap pelanggaran administrasi otomatis merupakan tindak pidana pembalakan liar.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.

Apabila penyelidikan menemukan kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan lingkungan hidup dapat diterapkan. Pasal 98 ayat (1), misalnya, mengatur ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi perbuatan sengaja yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan sebagaimana disyaratkan pasal tersebut.

Tim media meminta institusi TNI yang berwenang, apakah nama Waslim, Pulung alias Karsono Arjuna, dan Siregar sesuai dengan identitas personel yang tercatat, termasuk satuan serta status kedinasannya, juga penjelasan mengenai dugaan keterlibatan personel dalam pengangkutan kayu yang dilaporkan tersebut.

Polsek Tualang dan Polres Siak juga belum memberikan penjelasan mengenai informasi tentang empat truk yang disebut melintas pada malam kejadian.

Sementara itu, instansi kehutanan dan aparat penegak hukum perlu menelusuri titik asal kayu, legalitas penebangan dan pengolahan, dokumen pengangkutan, serta kemungkinan dampaknya terhadap kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi resmi dari institusi TNI, kepolisian, dan instansi kehutanan belum diperoleh.

Penulis:  Alwi
Editor: Redaksi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole