SIAK | Riauindependen.co.id | Dugaan usaha pengolahan kayu hasil hutan tanpa izin di kawasan Danau Siak Giam, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan. Tim wartawan menemukan tumpukan kayu olahan di tepi perairan tersebut. Seorang pria yang mengaku sebagai pemilik usaha disebut mengakui tidak memiliki izin pengolahan kayu.
Informasi yang dihimpun di lapangan turut menyebut nama Waslim dan Pulung alias Kartono Arjuna. Salah satu pihak mengaku sebagai anggota TNI, tetapi identitas, status kedinasan, dan keterlibatan masing-masing dalam usaha tersebut belum terkonfirmasi.
Informasi awal diterima tim wartawan dari seorang warga Tasibetung yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut melaporkan adanya aktivitas pengolahan kayu alam di kawasan Danau Siak Giam.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penelusuran lapangan pada Kamis (15/10/2026). Wartawan menemukan tumpukan kayu olahan di tepi perairan. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan meter kubik, tetapi belum diukur secara teknis.
Seorang warga yang ditemui menyebut nama Waslim sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan usaha tersebut. Warga itu juga menyebut Waslim sebagai anggota TNI yang bertugas di Pekanbaru.
Namun, informasi mengenai pangkat, satuan, status kedinasan, serta hubungan Waslim dengan kegiatan tersebut masih membutuhkan keterangan resmi institusi TNI. Tim wartawan kemudian menghubungi Waslim melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.
Dalam percakapan tersebut, Waslim menyatakan tidak mengetahui aktivitas pengolahan kayu di kawasan Siak dan Siak Kecil. Ia juga menyebut seseorang bernama Pulung sebagai pihak yang menurut keterangannya mengetahui kegiatan tersebut, kemudian memberikan nomor kontak yang disebut sebagai nomor Pulung.
Keterangan Waslim itu belum membuktikan siapa pemilik usaha sebenarnya maupun memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dirinya dalam kegiatan itu.
Tim wartawan selanjutnya menghubungi nomor yang diberikan Waslim. Pria yang menjawab panggilan membenarkan bahwa dirinya adalah Pulung.
Dalam pertemuan di Andre Cafe, Perawang, pada Minggu (18/10/2026), pria yang memperkenalkan diri sebagai Pulung alias Kartono Arjuna disebut mengakui bahwa usaha kayu olahan tersebut merupakan miliknya.
Saat ditanya mengenai izin pengolahan kayu hasil hutan, ia menyatakan tidak memiliki izin. Ia juga mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Arhanud dan menyampaikan alasan ekonomi terkait keterlibatannya dalam usaha tersebut.
Pernyataan itu merupakan keterangan narasumber yang masih harus ditelusuri. Awak media belum memperoleh dokumen yang memastikan asal-usul kayu, status kawasan, legalitas kegiatan, maupun kelengkapan dokumen pengangkutannya.
Dugaan usaha kayu tanpa izin perlu diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan penebangan ilegal, penguasaan kayu hasil pembalakan liar, atau pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang diwajibkan, pihak yang memenuhi unsur pidana dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 82 dan Pasal 83 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu berupa penebangan pohon tanpa izin serta penguasaan atau pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen sah. Ancaman terhadap perseorangan untuk kategori perbuatan tertentu dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar, bergantung pada unsur pasal yang terbukti.
Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, mengatur perlindungan kawasan hutan dan ketentuan pemanfaatan hasil hutan. Dugaan perambahan kawasan hutan perlu diperiksa berdasarkan status dan fungsi kawasan serta bentuk kegiatan yang dilakukan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah. Jika ditemukan kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan lingkungan hidup dapat diterapkan. Pasal 98 ayat (1), misalnya, mengatur ancaman penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar terhadap perbuatan sengaja yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Ancaman pidana tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena ditemukan tumpukan kayu atau adanya pengakuan bahwa izin usaha tidak dimiliki. Aparat perlu memeriksa asal-usul kayu, status lahan, dokumen angkutan, jenis izin yang diwajibkan, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.
Dugaan keterlibatan anggota TNI dalam usaha kayu tersebut perlu dijernihkan melalui klarifikasi resmi. Komando TNI yang berwenang di wilayah Riau dan satuan yang disebut narasumber perlu memastikan identitas serta status kedinasan Waslim dan Pulung alias Kartono Arjuna.
Instansi kehutanan yang berwenang di Provinsi Riau juga perlu memeriksa legalitas pengolahan kayu, asal-usul hasil hutan, status kawasan, dan kelengkapan dokumen pengangkutan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, masih belum memperoleh konfirmasi resmi dari komando TNI maupun instansi kehutanan terkait.
Penulis: Alwi
Editor: Redaksi











