Parkir Pelalawan Expo Dikeluhkan, Tarif di Karcis dan di Lapangan Berbeda

PELALAWAN | Riauindependen.co.id | Tarif parkir selama perayaan HUT ke-27 Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan setelah sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara itu, karcis yang diperlihatkan kepada wartawan mencantumkan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif, kewenangan pengelola, dan pertanggungjawaban uang parkir yang dipungut dari masyarakat.

Pemungutan parkir dilaporkan berlangsung di sejumlah titik kegiatan, meliputi kawasan Kantor Bupati, halaman Gedung Daerah, dan pinggir Jalan Abdul Jalil. Karcis yang diperlihatkan mencantumkan rujukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016. Namun, keberlakuan ketentuan tersebut terhadap setiap lokasi dan skema pengelolaan parkir selama Pelalawan Expo masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

Untuk memperoleh penjelasan, wartawan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan. Kepala Dishub tidak berada di tempat. Melalui WhatsApp, ia membenarkan sedang berada di luar kota dan mengarahkan wartawan menghubungi Kabid Roni untuk mendapatkan keterangan mengenai pengelolaan parkir, Kamis (15/10/2026).

Dalam proses konfirmasi, staf pelayanan menyebut Kabid Roni sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati. Namun, melalui WhatsApp, Roni menyatakan sedang turun ke lapangan. Perbedaan informasi tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi dan tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Melalui pesan WhatsApp, Roni menyebut pemasangan tarif parkir selama Helat 2026 dilakukan oleh koordinator parkir bernama Rehan. Ia mengarahkan wartawan menghubungi Rehan karena yang bersangkutan disebut sebagai pihak kedua yang memegang pengelolaan parkir dalam kegiatan tersebut.

Roni juga menyatakan bahwa regulasi parkir dari Dishub telah dijelaskan kepada koordinator. Namun, menurut keterangannya, tarif yang tercantum pada karcis bukan tarif yang ditetapkan melalui regulasi Dishub.

Terkait karcis, Roni menyebut pencetakan dilakukan oleh pihak kedua dengan merujuk pada Perda yang berlaku, bukan oleh Dishub secara langsung.

Keterangan Dishub tersebut justru menyisakan pertanyaan penting: jika tarif pada karcis bukan tarif yang ditetapkan melalui regulasi Dishub, apa dasar penetapan nominal yang tercantum dan berapa tarif yang sebenarnya berlaku di lapangan?

Pertanyaan itu perlu dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan. Dokumen penugasan atau kerja sama, ketentuan tarif, dan kewenangan pengelola menjadi kunci untuk memastikan apakah pemungutan telah sesuai aturan.

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada perbedaan nominal pembayaran, tetapi juga pada pemungutan parkir di kawasan Kantor Bupati, halaman Gedung Daerah, dan pinggir Jalan Abdul Jalil.

Pemerintah daerah dan pihak pengelola perlu menjelaskan status setiap lokasi, kewenangan pemanfaatan lahannya, serta dasar hukum yang digunakan untuk memungut biaya parkir.

Kejelasan tersebut penting untuk membedakan retribusi daerah dari bentuk pembayaran parkir lain yang mungkin menggunakan skema pengelolaan berbeda. Status pungutan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lokasi atau bentuk karcis, tetapi harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Dishub, panitia Pelalawan Expo, serta koordinator parkir Rehan perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai lima persoalan utama:

Dasar tarif: Berapa tarif resmi kendaraan roda dua dan roda empat selama kegiatan, serta ketentuan yang menjadi landasannya?

Perbedaan pembayaran: Mengapa pengunjung mengaku diminta membayar Rp5.000 hingga Rp10.000, sedangkan karcis mencantumkan Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat?

Legalitas pengelolaan: Apa dokumen penugasan atau kerja sama yang memberikan kewenangan kepada koordinator dan petugas parkir?

Status lokasi: Apa dasar pemungutan di kawasan Kantor Bupati, halaman Gedung Daerah, dan pinggir Jalan Abdul Jalil?

Pertanggungjawaban pendapatan: Siapa penerima hasil parkir, bagaimana pencatatannya, dan bagaimana mekanisme pengawasan serta penyetorannya?

Koordinator parkir Rehan juga perlu menjelaskan dasar pemasangan tarif, pencetakan karcis, dan mekanisme pengendalian pungutan di lapangan. Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan pihak pengelola memiliki kesempatan menjelaskan kebijakan yang diterapkan.

Pengelolaan parkir dalam kegiatan publik harus didukung dasar kewenangan yang jelas, informasi tarif yang transparan, dan pertanggungjawaban pendapatan yang dapat diperiksa.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, instansi berwenang perlu menelusuri penyebabnya dan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar kecilnya uang parkir. Intinya adalah kepastian aturan, keterbukaan pengelolaan, dan perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Karcis mencantumkan tarif tertentu, tetapi pengunjung mengaku membayar nominal berbeda. Perbedaan ini membutuhkan penjelasan resmi dan bukti yang dapat diperiksa.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole