PELALAWAN | Riauindependen.co.id | Tarif parkir selama perayaan HUT ke-27 Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan. Sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk sepeda motor dan mobil, sementara karcis yang diperlihatkan kepada wartawan mencantumkan tarif Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tarif, kewenangan pengelola, serta dasar pemungutan parkir di sejumlah titik kegiatan, termasuk kawasan Kantor Bupati, Halaman Gedung Daerah, dan Pinggir Jalan Abdul Jalil.
Pada karcis yang diperlihatkan, tercantum rujukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016. Namun, keberlakuan ketentuan tersebut terhadap lokasi dan skema pengelolaan parkir selama Pelalawan Expo perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi berwenang.
Untuk memperoleh penjelasan, wartawan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan. Kepala Dishub tidak berada di tempat. Staf pelayanan menyampaikan bahwa kepala dinas sedang berada di luar kota, Kamis (15/10/2026).
Melalui WhatsApp, Kepala Dishub membenarkan dirinya sedang berada di luar kota dan mengarahkan wartawan menghubungi Kabid Roni untuk mendapatkan keterangan mengenai persoalan parkir tersebut.
Ketika dikonfirmasi, informasi mengenai keberadaan Kabid Roni belum sinkron. Staf pelayanan menyebut yang bersangkutan sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati, sedangkan melalui WhatsApp, Kabid Roni menyatakan sedang turun ke lapangan.
Perbedaan informasi itu dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Kabid Roni menyebut tarif parkir selama Helat 2026 telah dipasang oleh koordinator parkir bernama Rehan. Ia juga mengarahkan wartawan menghubungi Rehan secara langsung karena yang bersangkutan disebut sebagai pihak kedua yang memegang pengelolaan parkir dalam kegiatan tersebut.
Kabid Roni turut menyatakan bahwa regulasi parkir dari Dishub telah dijelaskan kepada koordinator. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang tercantum pada karcis tersebut bukan tarif yang ditetapkan melalui regulasi Dishub.
Terkait pencetakan karcis, Kabid Roni menyebut karcis dicetak oleh pihak kedua dengan merujuk pada Perda yang berlaku, bukan dicetak langsung oleh Dishub.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran, tetapi belum menjawab seluruh persoalan. Dokumen yang menjadi dasar penugasan atau kerja sama, kewenangan pengelola, serta ketentuan tarif yang berlaku di setiap lokasi masih perlu diperiksa.
Sorotan juga tertuju pada pemungutan parkir mobil di kawasan Kantor Bupati, Halaman Gedung Daerah, dan Pinggir Jalan Abdul Jalil. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status lahan, pihak yang berwenang mengelolanya, serta dasar pemanfaatan lokasi tersebut sebagai area parkir berbayar.
Selain tarif, mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban pendapatan parkir juga perlu dijelaskan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemungutan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan uang yang diterima dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Dishub, panitia Pelalawan Expo, dan koordinator parkir perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai beberapa hal berikut:
Dasar tarif: Ketentuan resmi yang berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat selama kegiatan berlangsung.
Perbedaan nominal: Alasan pengunjung mengaku diminta membayar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk sepeda motor, sementara karcis mencantumkan Rp2.000.
Identitas dan kewenangan pengelola: Dokumen penugasan atau kerja sama, ruang lingkup pengelolaan, serta tanggung jawab pihak yang mengutip uang parkir.
Status lokasi: Dasar pemungutan parkir di kawasan Kantor Bupati, Halaman Gedung Daerah, dan Pinggir Jalan Abdul Jalil, termasuk kewenangan pengelolaan lahannya.
Pertanggungjawaban pendapatan: Mekanisme pencatatan, pengawasan, dan penyetoran hasil parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator parkir Rehan juga perlu dimintai penjelasan mengenai pemasangan tarif, pencetakan karcis, dasar penetapan nominal, dan laporan perbedaan pembayaran yang disampaikan pengunjung.
Pengelolaan parkir dalam kegiatan publik harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, informasi tarif yang transparan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Apabila ditemukan perbedaan antara tarif yang berlaku dan nominal yang dipungut di lapangan, instansi berwenang perlu menelusuri penyebabnya dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut besar kecilnya biaya parkir, melainkan juga kepastian aturan dan keterbukaan pengelolaan pungutan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari koordinator parkir Rehan serta dokumen pendukung mengenai penugasan, dasar tarif, dan pengelolaan lokasi belum diperoleh. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tarif masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar.(red)










