SIAK | Riauindependen.co.id | Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., memperpanjang Surat Keputusan (SK) 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Di tengah tekanan fiskal daerah, Pemkab Siak juga memberikan THR atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 kepada para pegawai tersebut.
Kebijakan itu disampaikan Afni saat memberikan arahan kepada PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Kegiatan serupa juga digelar di Sungai Apit dan Tualang, dengan dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, serta jajaran pemerintah daerah.
Afni menegaskan, perpanjangan SK bukan sekadar kepastian untuk kembali bekerja, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kedisiplinan, tanggung jawab, dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Insyaallah Pemda Siak tidak ada niat merumahkan. Alhamdulillah, di tengah efisiensi anggaran, PPPK Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji ke-14 dan juga gaji ke-13,” ujar Afni.
Ia meminta seluruh pegawai tetap semangat mengabdi dan mengutamakan kepentingan masyarakat, meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.
Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak tercatat sebanyak 11.257 orang, terdiri atas 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, pemerintah daerah masih memiliki 3.037 tenaga non-ASN.
Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang mendapatkan perpanjangan kontrak. Sementara itu, 54 orang tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, antara lain mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, pelanggaran disiplin, hingga tidak tercapainya target kinerja.
Afni menegaskan, evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan pengabdian pegawai. Karena itu, kesempatan bekerja harus diimbangi dengan hasil kerja yang terukur dan berdampak bagi masyarakat.
Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar perjanjian kinerja dan evaluasi secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan.
Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung membimbing serta mengawasi pegawai agar target kinerja tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Afni juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan menindak pelanggaran disiplin dan etik. Dalam upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak sebelumnya, dilakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik. Sebaliknya, 15 ASN mendapat apresiasi atas prestasi dan kontribusi positif bagi daerah.
“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Menurut Afni, setiap aparatur harus memahami bahwa gaji dan tunjangan yang diterima bersumber dari anggaran publik. Oleh sebab itu, integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam bekerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Di sisi lain, Afni mengakui keberlanjutan pembiayaan pegawai menjadi tantangan bagi Pemkab Siak. Rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat memberikan ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi daerah.
Namun, ruang fiskal itu dinilai belum cukup untuk mengimbangi tekanan akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen pada tahun depan, dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Tekanan anggaran juga diperkirakan meningkat akibat perubahan porsi pembayaran kewajiban program Universal Health Coverage (UHC). Menurut Afni, porsi yang harus ditanggung kabupaten meningkat dari 45 persen menjadi 60 persen, sehingga berpotensi menambah kebutuhan anggaran lebih dari Rp50 miliar.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Siak harus lebih cermat menetapkan prioritas belanja, termasuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pegawai dan pelayanan dasar masyarakat.
“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ungkapnya.
Meski menghadapi tekanan anggaran, Afni menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan kesempatan bekerja dengan menunjukkan kinerja nyata, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan yang profesional.
“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesannya.****










