WARGA SOROT DUGAAN GUDANG BBM SUBSIDI DI TENAYAN RAYA

PEKANBARU | Riauindependen.co.id | Warga menyoroti dugaan aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Kenangan Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Aktivitas tersebut terpantau pada Rabu (9/9/2026) di sebuah lokasi yang disebut warga sebagai gudang penampungan BBM, tepat di samping SMP Negeri 026 Pekanbaru.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, terlihat aktivitas bongkar muat BBM yang dikemas menggunakan drum dan jerigen. Sejumlah kendaraan, termasuk truk dan mobil, disebut keluar-masuk membawa wadah yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

Keberadaan aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena lokasinya berada berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan permukiman masyarakat. Warga khawatir aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan risiko kebakaran maupun gangguan terhadap keamanan lingkungan.

“Kami resah. Truk dan mobil membawa jerigen keluar masuk hampir setiap hari. Kalau ada kabar razia, aktivitas langsung tutup. Setelah situasi sepi, kembali beroperasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya apabila dalam praktiknya terdapat kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa perizinan maupun tidak sesuai ketentuan distribusi yang berlaku.

Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu kegiatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Riauindependen.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola gudang berinisial E, serta meminta keterangan dari jajaran Polsek Tenayan Raya terkait dugaan aktivitas tersebut.

Publik juga mendesak aparat kepolisian melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas kegiatan, asal-usul BBM, peruntukan BBM bersubsidi, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyimpanan dan pengangkutannya.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki izin dan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Media riauindependen.co.id menegaskan pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan yang ditemukan berdasarkan pemantauan lapangan dan informasi masyarakat, bukan vonis terhadap pihak tertentu. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

Pihak pemilik atau pengelola lokasi, kepolisian, maupun pihak terkait lainnya diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan sanggahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(U.Gea/tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole