Polres Kediri Ungkap Dua Kasus Kematian Bayi, Empat Tersangka Diamankan

KEDIRI | riauindependen.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Polda Jawa Timur, mengungkap dua perkara berbeda yang berkaitan dengan kematian bayi dan janin. Dalam dua kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni TW (23), DA (22), AW (20), dan RGP (20).

Pengungkapan kedua perkara itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Badas dan Kecamatan Pare. Polisi menetapkan TW dan DA sebagai tersangka dalam perkara kematian bayi laki-laki yang baru dilahirkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW diketahui melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.

Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, TW kemudian membekap mulut dan hidung bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan hingga meninggal dunia. Tindakan itu, berdasarkan keterangan polisi, dilakukan karena pelaku khawatir kehamilan dan kelahiran tersebut diketahui keluarganya.

Sehari kemudian, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi tersebut dan menguburkannya secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.

Atas perkara tersebut, TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua bermula dari penemuan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.

Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian hingga mengarah kepada pasangan muda AW (20) dan RGP (20), yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AW mengonsumsi obat yang ditujukan untuk menggugurkan kandungan karena khawatir kehamilannya diketahui dan belum siap menikah.

Setelah janin keluar, keduanya sempat menyimpan janin tersebut sebelum kemudian membuangnya di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.

Dalam perkara ini, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kediri menyatakan pengungkapan dua perkara tersebut menjadi peringatan mengenai konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan kehamilan atau kelahiran.

Kapolres Kediri mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengambil jalan pintas ketika menghadapi persoalan kehamilan maupun persoalan pribadi lainnya.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif.

Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dilakukan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole