Rp7,7 Miliar DD Suka Makmur Disorot, 9 Sapi Tinggal 2

KAMPAR | Riauindependen.co.id | Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2018–2025, kembali menjadi sorotan. Total anggaran yang tercatat dalam data yang dihimpun redaksi mencapai Rp7.743.115.200, belum termasuk catatan alternatif TA 2018 sebesar Rp1.012.134.200 yang status dan sumber pencatatannya masih perlu diklarifikasi.

Sorotan bukan semata pada besarnya anggaran, tetapi pada pertanyaan mendasar: apakah setiap rupiah yang dilaporkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, kegiatan benar-benar dilaksanakan, volumenya sesuai, dan seluruh aset serta hasil pekerjaan dapat dibuktikan di lapangan?

Informasi masyarakat menyebut sejumlah kegiatan selama 2018–2025 perlu diverifikasi kembali, terutama terkait anggaran, volume, spesifikasi, lokasi, hasil pekerjaan, penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawaban.

“Selama TA 2018–2025, diduga pelaksanaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi dengan setiap pos anggaran yang dilaporkan ke pusat,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau tindak pidana, dengan sebagai informasi yang perlu diuji melalui dokumen, pemeriksaan fisik, dan audit lembaga berwenang.

Pj. Kepala Desa Suka Makmur, Suranta, saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026), menyatakan belum dapat memberikan penjelasan menyeluruh karena baru dilantik pada pertengahan Juli 2026.

“Saya baru dilantik pertengahan Juli 2026 ini, sehingga terkait pengelolaan anggaran bertahun-tahun sebelum saya menjabat, tentu belum bisa memberikan keterangan untuk TA 2018–2025,” ujarnya.

Suranta menyatakan akan mempelajari dokumen dan data pengelolaan anggaran sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara Sekretaris Desa Suka Makmur, Septian Dwi, menyatakan seluruh kegiatan Dana Desa telah direalisasikan.

Menurut Septian, TA 2018–2023 telah direalisasikan dan diperiksa Inspektorat Kabupaten Kampar. Sedangkan TA 2024–2025 disebut telah direalisasikan, tetapi belum diperiksa Inspektorat karena terdapat laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

“TA 2018–2023 sudah terealisasi semua dan telah dilakukan pemeriksaan dengan Inspektorat Kampar. TA 2024–2025 sudah terealisasi semua namun belum dilakukan pemeriksaan Inspektorat Kampar karena keburu ada laporan masyarakat ke aparat penegak hukum. Namun segala temuan dalam kegiatan tersebut telah ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan,” kata Septian.

Namun, dalam konfirmasi tersebut, awak media belum memperoleh seluruh dokumen rinci dan bukti fisik untuk memverifikasi setiap kegiatan satu per satu.

Karena itu, pernyataan seluruh kegiatan telah terealisasi masih perlu diuji melalui LPJ, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta pencocokan fisik di lapangan.

Rp431,785 Juta Penyertaan dan Pendanaan BUMDes. Salah satu titik perhatian berada pada BUMDes Tani Makmur. Berdasarkan data yang dihimpun tercatat alokasi: 2020: Rp55.000.000; 2021: Rp100.000.000; 2023: Rp39.800.000; 2025: Rp236.985.000. Total mencapai Rp431.785.000.

Dana tersebut perlu dijelaskan mulai dari dasar penyertaan modal, keputusan desa, bentuk usaha, penggunaan dana, aset yang terbentuk, laporan keuangan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pertanyaan publik sederhana: Rp431,785 juta tersebut sekarang menjadi apa, asetnya berada di mana, berapa nilainya, dan berapa kontribusinya kepada desa?

Rp236,985 Juta untuk Sapi, Di Lapangan Tinggal 2. Sorotan paling konkret mengarah pada program ketahanan pangan BUMDes Tani Makmur TA 2025.

Dokumen Rincian Penggunaan Dana Ketahanan Pangan yang diperoleh mencatat anggaran Rp236.985.000, antara lain: Pengadaan 9 ekor sapi: Rp139.300.000; pembangunan kandang dan sarana pendukung: Rp27.944.000; perlengkapan dan sarana pendukung ternak: Rp15.375.000; pemeriksaan kesehatan 9 ekor sapi: Rp9.000.000; operasional dan transportasi: Rp16.466.000; pendampingan kegiatan: Rp500.000; dana cadangan: Rp28.200.000.

Namun, berdasarkan penelusuran dan dokumentasi tim jurnalistik pada 6 Oktober 2026, hanya 2 ekor sapi yang terlihat berada di kandang.

Dengan demikian terdapat perbedaan antara jumlah sapi dalam dokumen pengadaan dan jumlah yang terlihat saat verifikasi lapangan. Jika sapi mati, harus terdapat bukti dan pencatatan. Jika dijual, harus ada dasar penjualan, harga, pembeli, bukti transaksi dan pencatatan penerimaan. Jika dipindahkan, harus terdapat dokumen pemindahan. Jika masih tercatat sebagai aset BUMDes, keberadaannya harus dapat ditunjukkan.

Persoalannya bukan sekadar jumlah sapi yang terlihat, melainkan apakah seluruh aset yang dibeli dengan uang desa dapat ditelusuri keberadaan dan pertanggungjawabannya.

Data BLT Dana Desa yang dihimpun menunjukkan perubahan penerima dan anggaran: Tahun 2020: 228 KK Rp273.600.000; 2021: 54 KK Rp194.400.000; 2022: 95 KK Rp342.000.000; 2023: 39 KK Rp140.400.000; 2024: 252 KK Rp75.600.000; 2025: 408 KK Rp122.400.000; 2026: 12 KK Rp13.500.000.

Perubahan tersebut tidak otomatis membuktikan penyimpangan. Namun, perlu dijelaskan berdasarkan regulasi tiap tahun, data penerima, kriteria penerima, keputusan desa, serta bukti penyaluran. Apakah seluruh penerima memenuhi persyaratan dan apakah bantuan benar-benar diterima oleh nama yang tercatat?

Nah, Website, SDGs dan Belanja Lain Ikut Dipertanyakan Data anggaran juga mencatat pemeliharaan website desa dan pendataan profil/SDGs, antara lain Rp10 juta pada 2025 dan Rp7,18 juta pada 2026.

Pos tersebut perlu dijelaskan mengenai pekerjaan, penyedia, keluaran, bukti pembayaran dan hasil yang dapat diverifikasi.

Begitu pula biaya seremonial desa Rp26,1 juta pada 2024 dan Rp24 juta pada 2025, kontribusi Kopdes Merah Putih Rp5 juta, serta pembangunan los pasar dan mini los pasar TA 2025 sebesar Rp207.782.000.

Untuk pekerjaan fisik, pemeriksaan harus mencocokkan RAB, volume, spesifikasi, material, lokasi, pelaksana, nilai pembayaran dan kondisi fisik.

Riauindependen telah menyampaikan surat resmi Nomor 021-02/KL-KONF/RI-Red/R/IX/2026 tentang Permintaan Klarifikasi dan Konfirmasi Terkait Penyaluran dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Suka Makmur TA 2018–2025.

Surat tersebut merupakan bagian dari verifikasi jurnalistik sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Suka Makmur untuk memberikan penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum dapat jawaban dan dokumen yang diperlukan untuk mencocokkan data anggaran dengan realisasi kegiatan dan aset di lapangan.

Pengelolaan keuangan desa antara lain mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Khusus program sapi, pemeriksaan harus menjelaskan secara terang status sembilan ekor sapi yang dianggarkan dan keberadaan tujuh ekor yang tidak terlihat saat verifikasi lapangan.

Namun, ketika terdapat perbedaan antara anggaran, laporan, aset dan kondisi lapangan, publik berhak memperoleh penjelasan dan informasi yang aktual. Jika seluruh kegiatan memang telah direalisasikan dan aset dapat dipertanggungjawabkan, dokumen serta hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban paling konkret.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, kerugian keuangan desa, atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan objektif terhadap kegiatan yang masih dipertanyakan, termasuk BUMDes, program ketahanan pangan, pengadaan sapi, BLT, website/SDGs, kegiatan fisik dan pos anggaran lainnya.

Media ini akan terus melakukan penelusuran berdasarkan dokumen dan fakta lapangan dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Sebab, Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri dari anggaran menjadi barang, pekerjaan, aset, bantuan atau manfaat yang nyata bagi masyarakat.(tim)Bersambung.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole