Anggaran Penimbunan Istana Rakyat Nisel Disebut Rp20 Miliar, DPRD Didesak Buka-bukaan

NIAS SELATAN | Riauindependen.co.id | Persoalan anggaran penimbunan kawasan Istana Rakyat Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang disebut-sebut mencapai Rp20 miliar, kembali menjadi sorotan masyarakat. DPRD Nias Selatan didesak segera menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan terbuka dari pemerintah daerah terkait alokasi anggaran, realisasi pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek tersebut.

Masyarakat menilai, penggunaan anggaran pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Terlebih, informasi mengenai besaran anggaran, sumber pembiayaan, rincian pekerjaan, serta hasil pelaksanaan proyek perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan.

Karena itu, DPRD Nias Selatan diminta segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP), memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta meminta dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak pekerjaan, dan laporan realisasi proyek.

Penelusuran juga perlu mencakup volume pekerjaan, spesifikasi teknis, nilai kontrak, realisasi fisik, pembayaran kepada kontraktor, serta hasil pemeriksaan atau audit apabila telah dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Sorotan masyarakat bukan semata-mata tertuju pada angka Rp20 miliar, melainkan juga pada kejelasan penggunaan setiap rupiah anggaran tersebut. Publik berhak mengetahui berapa jumlah anggaran yang sebenarnya dialokasikan, dari mana sumber pembiayaannya, bagaimana proses pelaksanaannya, serta apakah hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan laporan pertanggungjawaban, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Pengawasan DPRD juga diharapkan tidak berhenti pada rapat maupun pernyataan formal. Lembaga legislatif tersebut perlu memastikan setiap persoalan memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, sehingga hasil pengawasannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Masyarakat turut berharap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan perhatian terhadap persoalan anggaran penimbunan Istana Rakyat Nias Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan mendorong koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Aspirasi serupa juga diharapkan mendapat perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari penyimpangan.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji ataupun pernyataan normatif. Yang diperlukan adalah langkah nyata berupa pengawasan, keterbukaan informasi, dan keseriusan menindaklanjuti setiap persoalan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

Pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Prinsip tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah.

Dalam konteks pengawasan, DPRD memiliki kewajiban memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara maupun daerah merupakan kewenangan lembaga pemeriksa sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum (APH) diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, besaran anggaran Rp20 miliar yang menjadi sorotan, rincian penggunaannya, serta status pemeriksaan proyek penimbunan Istana Rakyat Nias Selatan masih memerlukan konfirmasi dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah, DPRD, OPD terkait, kontraktor pelaksana, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban adalah berapa sebenarnya anggaran penimbunan Istana Rakyat Nias Selatan, bagaimana penggunaannya, sejauh mana realisasi pekerjaannya, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya?

DPRD Nias Selatan diharapkan tidak tinggal diam. Jalankan fungsi pengawasan, dorong keterbukaan informasi, dan kawal persoalan ini hingga masyarakat memperoleh penjelasan yang terang benerang berdasarkan fakta dan dokumen resmi. Sebab, setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.(Hasbul/tim)

Editor: Redaksi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole