PELALAWAN | Riauindependen.co.id | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pelalawan menerbitkan Anjuran Tertulis dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja Galiduhu Buulolo dan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Kamis 30 Juli 2026.
Anjuran tersebut diterbitkan setelah Disnaker Pelalawan menyelesaikan tahapan mediasi yang didahului dengan perundingan bipartit sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Anjuran tertulis merupakan langkah resmi pemerintah sebagai dasar bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa hubungan kerja secara hukum.
Dalam proses mediasi, Galiduhu Buulolo didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning berdasarkan surat kuasa. Pendampingan dilakukan oleh Penius Buulolo, Ketua Bidang Pendampingan Nonlitigasi LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning.
Penius Buulolo mengapresiasi Disnaker Kabupaten Pelalawan yang telah menjalankan fungsi mediasi secara profesional dan menerbitkan anjuran tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, anjuran tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta membuka peluang penyelesaian perselisihan secara adil bagi kedua belah pihak, Jumat 31 Juli 2026.
LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Galiduhu Buulolo hingga perkara memperoleh penyelesaian yang berkekuatan hukum, baik melalui pelaksanaan isi anjuran maupun melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada tahap berikutnya apabila tidak tercapai kesepakatan.
LBH juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, mengedepankan dialog yang konstruktif, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.(tim)










