DPRD–Pemkab Siak Sepakati Ranperda APBD 2025

SIAK | Riauindeependen.co.id | DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak, Kamis (30/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan pembahasan Ranperda berlangsung secara terbuka dan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Persetujuan terhadap Ranperda ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Syamsurizal.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, Badan Anggaran (Banggar), dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak atas kerja sama, masukan, serta pembahasan yang dilakukan secara cermat hingga Ranperda dapat disepakati bersama.

Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja pembangunan, penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang masih tertunda, serta penguatan pelayanan dasar di sektor kesehatan, pendidikan, perhubungan, dan infrastruktur.

Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peningkatan pengawasan pelaksanaan program, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun kebijakan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Meski memberikan sejumlah catatan evaluatif, Banggar DPRD tetap merekomendasikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses ke tahapan selanjutnya.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Siak selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati Syamsurizal menegaskan bahwa seluruh saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.

“Semoga seluruh ikhtiar dan kerja sama yang telah dibangun dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung kemajuan Kabupaten Siak,” tutupnya.**red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole