SIAK | Riauindependen.co.id | Ketua Pelaksana Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah Kabupaten Siak (TFPK Kabupaten Siak), Anton Hidayat, S.H., menegaskan bahwa klaim penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Dayun Sejahtera yang difasilitasi dan dibantu oleh Datuk Batin Rasul di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, harus dibuktikan secara hukum sebelum dapat dipertimbangkan untuk memperoleh pengakuan atau legalitas hak atas tanah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pembahasan klaim lahan seluas kurang lebih 291 hektare dalam rapat fasilitasi pada 12 Oktober 2026. Menurut TFPK, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi menyeluruh terhadap pihak yang mengajukan klaim, objek dan batas lahan, riwayat penguasaan, dasar perolehan, potensi tumpang tindih, serta dokumen pendukung yang sah.
“Proses fasilitasi bukan pengesahan hak atas tanah. Setiap klaim harus diverifikasi dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan TFPK Kabupaten Siak.
TFPK Kabupaten Siak menjelaskan bahwa proses fasilitasi bertujuan mengklarifikasi persoalan, menginventarisasi data, memeriksa dokumen, memverifikasi subjek dan objek tanah, serta mengoordinasikan penyelesaian dengan instansi yang berwenang.
Hasil fasilitasi menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing instansi. Proses tersebut tidak serta-merta memberikan pengakuan terhadap klaim kepemilikan ataupun menjamin bahwa lahan yang dipersoalkan dapat didaftarkan atau diterbitkan legalitas hak atas tanahnya.
Karena itu, berita acara rapat fasilitasi harus dipahami sebagai dokumentasi pembahasan, klarifikasi, dan keterangan para pihak, bukan sebagai bukti kepemilikan, penetapan hak, atau keputusan yang mengesahkan klaim tertentu.
Kepastian status tanah tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan status kawasan, ketentuan pertanahan, kehutanan, serta tata ruang yang berlaku.
Selain persoalan legalitas lahan, TFPK Kabupaten Siak menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan, khususnya apabila lokasi yang diklaim berada di kawasan gambut dan/atau wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air dan daerah tangkapan air.
Status, batas, serta fungsi kawasan tersebut masih harus dipastikan melalui verifikasi data dan koordinasi dengan instansi terkait. Oleh sebab itu, informasi mengenai status kawasan tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan klaim atau keterangan sepihak.
TFPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penebangan pohon, pembukaan lahan tanpa kendali, penggalian, pembuatan kanal, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsi hidrologis gambut dan tata air tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Apabila lokasi berada di dalam kawasan hutan atau kawasan yang memiliki pengaturan khusus, setiap kegiatan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai status kawasan, jenis kegiatan, dan kewenangan instansi terkait.
Proses penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pembukaan lahan atau kegiatan yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan. Kepastian hukum atas tanah harus berjalan seiring dengan perlindungan gambut, tata air, dan kelestarian lingkungan.
Terkait persoalan hukum dan penanganan peralatan yang berkaitan dengan perkara di objek tanah tersebut, TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa penanganan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Siak dan TFPK tidak mengambil alih kewenangan penyidikan maupun menetapkan sendiri status barang bukti yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Penentuan status dan tindak lanjut terhadap barang bukti harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
TFPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan pemerintah daerah. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang sah, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
TFPK Kabupaten Siak mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk mengedepankan bukti, menyampaikan dokumen secara terbuka untuk kepentingan verifikasi, menjaga ketertiban, serta menghormati kewenangan masing-masing instansi.
Para pihak juga diminta tidak mendahului proses verifikasi dengan menyatakan klaim telah sah, tidak memanfaatkan fasilitasi administratif untuk membangun persepsi adanya pengakuan pemerintah, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperluas konflik maupun menimbulkan kerusakan lingkungan.
TFPK Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk melaksanakan fasilitasi secara objektif, transparan, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini ditujukan untuk mendorong kepastian hukum, mencegah konflik pertanahan dan kehutanan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak.****










