JAKARTA | Riauindependen.co.id | Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menerima penghargaan Grand Award BAZNAS RI 2026 sebagai Bupati Pendukung Zakat Terbaik. Afni menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima penghargaan tersebut, bersama 14 kepala daerah lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia, Kamis (15/10/2026).
Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pengelolaan zakat untuk membantu pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi mustahik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari 15 penerima penghargaan, masing-masing terdiri atas lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati. Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Afni menerima penghargaan bersama kepala daerah dari Gresik, Sumedang, Banyumas, dan Barru.
Afni menegaskan, penghargaan tersebut bukan semata-mata pencapaian pemerintah daerah, melainkan hasil kerja bersama para muzaki, BAZNAS Kabupaten Siak, dan masyarakat yang berkomitmen menunaikan zakat.
“Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik produktif dan mandiri, sehingga kelak bisa naik menjadi muzaki,” ujar Afni saat menerima penghargaan di Jakarta.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada komisioner dan jajaran BAZNAS Siak serta seluruh muzaki atas kontribusi mereka dalam memperkuat pengumpulan dan penyaluran zakat.
Menurut Afni, pengelolaan zakat harus terus diperkuat secara profesional, transparan, dan sesuai syariat Islam agar manfaatnya menjangkau masyarakat yang berhak hingga ke dusun dan kampung.
Di sela kegiatan tersebut, Afni meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu mekanisme pengumpulan zakat ASN yang selama ini berjalan melalui pemotongan gaji otomatis (payroll) bekerja sama dengan BAZNAS.
Afni menyebut, pengumpulan zakat ASN di Kabupaten Siak dapat mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, target pengumpulan zakat daerah berada pada kisaran Rp26 miliar hingga Rp28 miliar, dengan sekitar 55 persen penerimaan disebut tidak lagi bergantung pada zakat ASN.
“Pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan mengganggu tatanan yang sudah berjalan baik, terutama pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam,” katanya.
Afni menegaskan, BAZNAS memiliki peran strategis dalam menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai ketentuan syariat. Karena itu, ia mempertanyakan kesiapan mekanisme penyaluran apabila pengelolaan zakat dialihkan melalui koperasi desa.
“BAZNAS adalah bagian strategis dalam mendukung penyaluran zakat kepada mustahik sesuai ketentuan delapan asnaf. Kami meminta BAZNAS RI menyampaikan hal ini kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Selain itu, Afni menyampaikan bahwa pengumpulan zakat melalui BAZNAS Siak dilaporkan terus meningkat setiap tahun. Pemerintah Kabupaten Siak, lanjutnya, berkomitmen memperluas pengumpulan zakat, termasuk dari unit usaha dan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Pada prinsipnya, di mana memperoleh penghasilan, di situ kewajiban zakat perlu ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penghargaan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah, BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun pengelolaan zakat yang amanah serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***r











