DD SUKA MAKMUR DISOROT, 9 SAPI DIANGGARKAN 2 TERLIHAT

KAMPAR | Riauindependen.co.id | Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2018–2025, menjadi sorotan. Data yang dihimpun media mencatat anggaran sebesar Rp7.743.115.200, sementara catatan alternatif untuk 2018 sebesar Rp1.012.134.200 masih memerlukan penelusuran mengenai sumber dan status pencatatannya.

Sorotan menguat setelah penelusuran jurnalistik pada 6 Oktober 2026 menemukan hanya dua ekor sapi terlihat di kandang, sedangkan dokumen program ketahanan pangan BUMDes Tani Makmur TA 2025 mencatat pengadaan sembilan ekor sapi.

Namun, temuan tersebut belum dapat bukti dengan perbedaan antara jumlah dalam dokumen dan kondisi saat penelusuran perlu dijelaskan melalui bukti pengadaan, catatan aset, serta pemeriksaan yang berwenang.

Persoalan yang perlu dijawab bukan hanya berapa anggaran yang tercatat, melainkan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukan, apakah volume dan spesifikasinya cocok, serta apakah aset dan hasil pekerjaan dapat ditelusuri.

Informasi masyarakat yang diterima awak media menyebut sejumlah kegiatan TA 2018–2025 perlu ditelusuri kembali, terutama terkait anggaran, volume, spesifikasi, lokasi, penerima manfaat, hasil pekerjaan, dan dokumen pertanggungjawaban.

“Selama TA 2018–2025, diduga pelaksanaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi dengan setiap pos anggaran yang dilaporkan ke pusat,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pj. Kepala Desa Suka Makmur, Suranta, saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026), menyatakan belum dapat memberikan penjelasan menyeluruh karena baru dilantik pada pertengahan Juli 2026.

“Saya baru dilantik pertengahan Juli 2026 ini, sehingga terkait pengelolaan anggaran bertahun-tahun sebelum saya menjabat, tentu belum bisa memberikan keterangan untuk TA 2018–2025,” ujarnya.

Suranta menyatakan akan mempelajari dokumen dan data pengelolaan anggaran sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris Desa Suka Makmur, Septian Dwi, menyatakan seluruh kegiatan Dana Desa telah direalisasikan.

Menurut Septian, kegiatan TA 2018–2023 telah direalisasikan dan diperiksa oleh  Inspektorat Kabupaten Kampar. Adapun kegiatan TA 2024–2025 disebut telah direalisasikan, tetapi belum diperiksa Inspektorat karena terdapat laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

“TA 2018–2023 sudah terealisasi semua dan telah dilakukan pemeriksaan dengan Inspektorat Kampar. TA 2024–2025 sudah terealisasi semua namun belum dilakukan pemeriksaan Inspektorat Kampar karena keburu ada laporan masyarakat ke aparat penegak hukum. Namun segala temuan dalam kegiatan tersebut telah ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan,” kata Septian.

Sementara awak media ini  belum memperoleh seluruh dokumen rinci dan bukti pendukung yang diperlukan untuk mencocokkan setiap kegiatan satu per satu.

Karena itu, pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui laporan pertanggungjawaban, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan fisik.

Salah satu pos yang menjadi perhatian ialah pendanaan BUMDes Tani Makmur. Data yang dihimpun media mencatat alokasi pada beberapa tahun sebagai berikut:

2020: Rp55.000.000; 2021: Rp100.000.000; 2023: Rp39.800.000; 2025: Rp236.985.000; Total alokasi yang tercatat mencapai Rp431.785.000.

Angka tersebut perlu ditelusuri melalui dasar penyertaan modal atau pendanaan, keputusan desa, bukti pencairan, penggunaan dana, laporan keuangan, daftar aset, dan hasil usaha. Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), jika ada, juga perlu dijelaskan berdasarkan catatan resmi.

Pertanyaan mendasarnya: berapa dana yang benar-benar diterima dan digunakan BUMDes, aset apa yang terbentuk, di mana aset itu berada, serta bagaimana pertanggungjawabannya?

Perhatian utama mengarah pada program ketahanan pangan BUMDes Tani Makmur TA 2025. Dokumen rincian penggunaan dana yang diperoleh yang mencantumkan total anggaran Rp236.985.000, dengan sejumlah komponen berikut:

Pengadaan sembilan ekor sapi: Rp139.300.000; Pembangunan kandang dan sarana pendukung: Rp27.944.000; Perlengkapan dan sarana pendukung ternak: Rp15.375.000; Pemeriksaan kesehatan sembilan ekor sapi: Rp9.000.000; Operasional dan transportasi: Rp16.466.000; Pendampingan kegiatan: Rp500.000; Dana cadangan: Rp28.200.000.

Ada satu hal yang perlu diperjelas, jika seluruh komponen yang tercantum tersebut dijumlahkan, hasilnya Rp236.785.000, atau berbeda Rp200.000 dari total anggaran yang disebutkan dalam dokumen itu selisihnya perlu dicocokkan dan penjelasan dokumen asli dan rinciannya.

Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi tim jurnalistik pada 6 Oktober 2026, hanya dua ekor sapi terlihat berada di kandang. Dengan demikian, keberadaan tujuh ekor lainnya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan tersebut.

Pihak pengelola perlu menjelaskan status seluruh sapi melalui catatan inventaris, bukti pembelian, identitas ternak, dan dokumentasi pemeliharaan. Jika ada sapi yang mati, dijual, atau dipindahkan, harus tersedia dokumen dan pencatatan yang sesuai. Jika masih tercatat sebagai aset BUMDes, keberadaannya perlu dapat ditunjukkan.

Keberadaan dua sapi saat penelusuran bukan bukti bahwa tujuh sapi lainnya hilang. Namun, selisih tersebut merupakan pertanyaan faktual yang memerlukan jawaban dan bukti pendukung.

Data BLT Dana Desa yang dihimpun menunjukkan perubahan jumlah penerima dan nilai anggaran dari tahun ke tahun:

Jumlah penerima tercatat pada Tahun 2020: 228 KK Rp273.600.000; 2021: 54 KK Rp194.400.000; 2022: 95 KK; Rp342.000.000; 2023: 39 KK Rp140.400.000; 2024: 252 KK Rp75.600.000; 2025: 408 KK Rp122.400.000; 2026: 12 KK Rp13.500.000.

Data 2026 disertakan sebagai informasi pembanding di luar periode utama pemberitaan.

Namun, data tersebut perlu dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun, keputusan penetapan penerima, kriteria kelayakan, daftar penyaluran, serta bukti bahwa bantuan diterima oleh pihak yang berhak.

Data anggaran yang dihimpun juga mencatat belanja pemeliharaan website desa dan pendataan profil atau SDGs sebesar Rp10 juta pada 2025 serta Rp7,18 juta pada 2026.

Pos tersebut perlu dijelaskan melalui rincian pekerjaan, penyedia jasa, keluaran yang dihasilkan, bukti pembayaran, dan hasil yang dapat diperiksa.

Selain itu, data mencatat biaya seremonial desa Rp26,1 juta pada 2024 dan Rp24 juta pada 2025, kontribusi Kopdes Merah Putih Rp5 juta, serta pembangunan los pasar dan mini los pasar TA 2025 sebesar Rp207.782.000.

Untuk kegiatan fisik, penelusuran perlu mencocokkan rencana anggaran biaya (RAB), volume, spesifikasi, material, lokasi, pelaksana, pembayaran, dan kondisi hasil pekerjaan. Tanpa pencocokan tersebut, angka anggaran saja belum cukup untuk menyimpulkan apakah pekerjaan sesuai atau tidak.

Media Riauindependen telah menyampaikan surat Nomor 021-02/KL-KONF/RI-Red/R/IX/2026 tentang Permintaan Klarifikasi dan Konfirmasi Terkait Penyaluran dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Suka Makmur TA 2018–2025.

Surat tersebut merupakan bagian dari konfirmasi jurnalistik dan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menjelaskan data yang dipertanyakan, menyampaikan dokumen pendukung, serta meluruskan informasi yang belum tepat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh dokumen pendukung yang diperlukan untuk mencocokkan data anggaran dengan realisasi kegiatan dan keberadaan aset secara menyeluruh. Maka tetap membuka ruang bagi pemerintah desa, pengelola BUMDes, dan pihak terkait untuk memberikan keterangan.

Pengelolaan keuangan desa antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam program ketahanan pangan, status sembilan ekor sapi yang dianggarkan perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan bukti.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan objektif terhadap pos-pos yang masih membutuhkan penjelasan, termasuk pendanaan BUMDes, pengadaan sapi, BLT, website dan SDGs, pembangunan fisik, serta belanja lainnya. Dengan mengedepankan keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan. Anggaran harus dapat ditelusuri menjadi kegiatan, barang, aset, bantuan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.(tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole