Hauling Batu Bara di Jalan Publik Barito Utara Disorot Keras, Izin dan Jarak Operasi Dipertanyakan

Barito Utara, KalTeng | Riauindependen.co.id | Aktivitas pengangkutan batu bara (hauling) di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menjadi perhatian setelah warga melaporkan intensitas kendaraan berat di jalan publik yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir, (4/5/2026).

Sejumlah truk roda enam disebut melintas secara rutin di jalur sepanjang sekitar 28 kilometer dari Desa Sikui menuju Desa Hajak KM 18. Jalan tersebut merupakan akses utama warga dan bukan jalan khusus pertambangan.

Warga mempertanyakan legalitas penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tersebut. “Kami ingin kejelasan, apakah sudah sesuai aturan atau belum,” kata Hendriwon T.K., warga Desa Sikui, saat ditemui, baru-baru ini.

Selain penggunaan jalan publik, warga juga menyoroti dugaan lokasi operasional tambang yang berada relatif dekat dengan kawasan permukiman. Informasi ini diperoleh dari penelusuran lapangan bersama warga dan sejumlah narasumber di sektor pertambangan.

Namun hingga kini, belum tersedia dokumen terbuka yang dapat memastikan apakah jarak tersebut telah memenuhi standar teknis maupun ketentuan tata ruang.

Aktivitas hauling ini dikaitkan oleh sejumlah sumber dengan operasional PT Mega Multi Energi. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih dilakukan. Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.

Permintaan klarifikasi juga diajukan kepada instansi pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Namun belum diperoleh keterangan mengenai status izin penggunaan jalan maupun pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengangkutan hasil tambang pada prinsipnya menggunakan jalan khusus.

Penggunaan jalan umum dimungkinkan dengan syarat tertentu, antara lain memiliki izin resmi, dilakukan pengawasan, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Belum dapat dipastikan apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi dalam aktivitas hauling di wilayah Desa Sikui.

Warga menyebut adanya peningkatan debu di lingkungan permukiman, kerusakan jalan, serta kekhawatiran terhadap keselamatan lalu lintas akibat kendaraan berat yang melintas. Sejauh ini, belum terdapat kajian ilmiah terbuka yang mengukur besaran dampak lingkungan dan kesehatan secara kuantitatif.

Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan DPRD melakukan evaluasi terhadap aktivitas tersebut, termasuk memeriksa izin operasional dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat. Mereka juga mendorong keterbukaan informasi agar publik memperoleh kejelasan mengenai status hukum dan pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, informasi terkait legalitas penggunaan jalan umum, jarak operasional tambang dari permukiman, serta hasil pengawasan pemerintah belum tersedia secara terbuka. Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab.*usup/tim




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole