Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Provinsi Riau melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Riau melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, beralamat dijalan Thamrin No 63 Sail Kota Pekanbaru, Rabu 10 Juni 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau dalam suasana penuh keakraban, dialog konstruktif, serta semangat membangun kemitraan antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau, Ali Amran P., CPLA, didampingi Sekretaris Drs. H. Ahmad Efendi, M.Si., CPLA, Wakil Ketua Drs. Gustav P., CPLA, Wakil Sekretaris Arianus Telaumbanua, CPLA, Ali Ibran, serta dihadiri oleh jajaran pengurus DPW RHUKI Provinsi Riau lainnya.
Sementara itu, pihak Kesbangpol Provinsi Riau menerima langsung rombongan DPW RHUKI yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Dr. Boby Achmat, S.STP., M.Si bersama para Kepala Bidang dan staf di lingkungan Kesbangpol Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW RHUKI Provinsi Riau, Ali Amran P, CPLA menyampaikan maksud dan tujuan audiensi, yakni untuk memperkenalkan kepengurusan DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau, mempererat hubungan kelembagaan, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pemberian edukasi hukum, advokasi sosial, serta partisipasi aktif dalam menjaga stabilitas sosial di Provinsi Riau.
Pada sesi dialog, Kepala Bidang di lingkungan Kesbangpol Provinsi Riau menjelaskan berbagai ketentuan terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan, termasuk administrasi kepengurusan dan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai bentuk tertib administrasi organisasi. Disampaikan pula bahwa keberadaan DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau harus didukung dengan dokumen organisasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga legalitas dan eksistensi organisasi dapat diakui secara administratif.
Selain itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Dr. Boby Achmat, S.STP., M.Si., menyambut baik kehadiran dan inisiatif DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau untuk bersilaturahmi dan melakukan audiensi dengan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan sadar hukum.
“Pemerintah Provinsi Riau melalui Kesbangpol membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh organisasi kemasyarakatan yang memiliki tujuan positif untuk masyarakat. Organisasi harus menjalankan kegiatan sesuai aturan, menjaga tertib administrasi, serta dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan wawasan kebangsaan masyarakat,” ujar Dr. Boby Achmat, S.STP., M.Si.
Beliau juga berharap DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau dapat menjadi wadah yang mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, membantu penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan hukum yang humanis, serta ikut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW RHUKI Provinsi Riau menyampaikan apresiasi atas sambutan dan arahan yang diberikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau beserta jajaran. DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau berkomitmen untuk melengkapi seluruh administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku serta menjalankan program-program organisasi yang berorientasi pada pelayanan, pendampingan, edukasi, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Audiensi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi, foto bersama, serta harapan agar terjalin komunikasi yang baik dan berkelanjutan antara DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau dengan Kesbangpol Provinsi Riau demi mewujudkan organisasi yang tertib, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Rumah Hukum Indonesia merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang edukasi, pendampingan, konsultasi, dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum, dengan semangat menghadirkan akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.(red)











