Utema Gea: Warga Berhak Laporkan Tambang Ilegal dan Korupsi, Jangan Takut

Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Ketua Umum DPP LSM Forum Independen Penampung Aspirasi Masyarakat (FIPAM), Utema Gea, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan perlindungan hukum untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang merugikan negara maupun kepentingan umum, termasuk praktik tambang ilegal, perusakan hutan, korupsi, dan berbagai pelanggaran hukum lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Utema Gea di Pekanbaru sebagai respons atas masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin, kerusakan lingkungan, serta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah daerah.

Menurut Utema Gea, hak masyarakat untuk melapor telah dijamin dalam Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik maupun penyidik.

“Ketentuan hukum tersebut memberikan ruang dan perlindungan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi berbagai dugaan pelanggaran hukum. Apabila ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, perusakan kawasan hutan, korupsi, atau tindakan lain yang merugikan masyarakat dan negara, warga berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Utema Gea.

Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penyelamatan lingkungan hidup dari praktik-praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan generasi mendatang.

“Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diketahui atau dialaminya. Negara telah memberikan hak kepada warga untuk berpartisipasi dalam pengawasan sosial demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain KUHAP, peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan perusakan kawasan hutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

DPP LSM FIPAM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani menggunakan hak konstitusionalnya dalam melaporkan dugaan tindak pidana, sekaligus mendukung aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang bersih, transparan, dan berkeadilan.(tim)

Sumber: DPP LSM FIPAM




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole