Pelalawan | Riauindependen.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) bertindak tegas terhadap aktivitas penumpukan batu bara (stockpile) milik PT Manunggal Inti Artamas (MIA) yang berlokasi di KM 5, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Pada Kamis (6/11/2025), tim DLH resmi memasang garis PPLH Line dan menyegel area kegiatan karena perusahaan diduga belum memiliki dokumen dan izin lingkungan hidup yang sah.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Pelalawan, Febrian Abdullah, menjelaskan bahwa PT MIA hingga kini belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR, yang merupakan syarat utama penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup.
“Proses izin tertunda karena adanya sengketa lahan antara pemilik tanah dan pihak penyewa, sehingga PKKPR tidak bisa diterbitkan. Tanpa PKKPR, dokumen lingkungan tidak dapat disahkan,” ujar Febrian.
Sebagai tindak lanjut, DLH menghentikan sementara seluruh aktivitas bongkar muat dan penumpukan batu bara di lokasi tersebut. “Sudah kita pasang garis PPLH. Semua kegiatan harus dihentikan sampai izin lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Pengawas Lingkungan (PPLH) DLH Pelalawan, Heri, menambahkan bahwa langkah penindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aturan tersebut menegaskan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin lingkungan,” jelasnya.
DLH sebelumnya telah memberikan batas waktu tiga bulan kepada PT MIA untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Namun hingga tenggat berakhir, perusahaan belum memenuhi kewajiban administratifnya. “Oleh sebab itu, kami hentikan total sementara waktu kegiatan di lokasi tersebut,” ujar Heri.
DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di area yang telah disegel dan meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun potensi dampak lingkungan akibat aktivitas stockpile batu bara tersebut, kini masih dalam tahap kajian oleh konsultan yang ditunjuk PT MIA.
DLH menegaskan akan melanjutkan penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.*tim











