Siak | Riauindependen.co.id | Kementerian Kebudayaan RI resmi menetapkan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah sebagai museum nasional setelah melalui proses verifikasi dan pengajuan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Siak.
Penetapan ini dituangkan dalam surat Kementerian Kebudayaan RI Nomor 0977/L.L3/KB.13.02/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan diteruskan kepada Kepala Museum Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah.
Kepala Dinas Pariwisata Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa, menyampaikan bahwa verifikasi dokumen dilakukan untuk memastikan museum telah memenuhi seluruh standar nasional.
“Hasil verifikasi menyatakan Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak memenuhi syarat pendirian museum, mulai dari visi–misi, koleksi, bangunan, SDM, hingga sumber pendanaan tetap,” ujar Tekad, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penetapan nama museum telah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
“Melalui penilaian tersebut, Kementerian Kebudayaan menetapkan Nomor Pendaftaran Nasional Museum 14.08.U.04.0368 untuk Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dalam, Kecamatan Siak,” jelasnya.
Dengan status museum nasional, keberadaan Museum Istana Siak kini berada di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan Kementerian Kebudayaan. Tekad menegaskan bahwa penetapan ini memberikan pengakuan penting terhadap warisan budaya Siak.
“Saat ini kita memiliki dua cagar budaya yang telah menjadi museum nasional, yakni Museum Balairung Sri dan Museum Istana Siak. Pengakuan ini memastikan perawatan dan anggaran menjadi prioritas pemerintah,” tutup Tekad.****










