Bupati Siak: 45 Ribu Warga Terjepit Konflik HGU–HTI, Reforma Agraria Harus Dipercepat

Pekanbaru | riauindependen.co.id | Bupati Siak, Afni, menegaskan bahwa sedikitnya 45 ribu warga di Kabupaten Siak kini hidup dalam tekanan konflik lahan akibat tumpang tindih HGU dan HTI. Hal ini ia sampaikan pada Rapat Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Riau yang digelar di Ruang Melati Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin, 1 Desember 2025.

Rapat yang dibuka Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut diikuti seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Hariyanto menegaskan bahwa reforma agraria adalah agenda strategis untuk menata ulang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah guna memastikan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.

“Persoalan agraria Riau sangat kompleks dan berdampak langsung pada kemiskinan serta struktur sosial warga. Ini kerja lintas sektor yang tidak boleh berhenti pada administratif belaka,” ujarnya.

Hariyanto meminta kepala daerah mempercepat sertifikasi aset dan memastikan hak masyarakat atas tanah terlindungi. “Ini bukan isu politis, ini soal hajat hidup orang banyak. Tim GTRA harus bekerja serius,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Bupati Afni memaparkan kondisi kritis yang dihadapi masyarakat Siak. “Konflik agraria adalah persoalan utama kami. Ada sekitar 45 ribu rakyat yang terjepit di antara konsesi HGU dan HTI,” ungkapnya.

Ia meminta dukungan Pemerintah Provinsi untuk memperjuangkan pelepasan lahan, serupa penyelesaian konflik PT SIR. “Kami memohon pelepasan sekitar 10 kilometer agar rakyat benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” tambahnya.

Bupati Afni juga menyampaikan persoalan ekologis di persawahan Bungaraya, di mana kekeringan air terjadi karena ruang tangkapan air terbebani konsesi perusahaan. “Kami mohon penguatan hak ekologis masyarakat. Kami mengajukan 100 hektare agar suplai air untuk sawah petani bisa dipulihkan,” jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa rapat ini adalah langkah awal untuk menata ulang hubungan hukum masyarakat dengan tanah secara berkeadilan. Ia menekankan bahwa GTRA kabupaten/kota harus menjadi garda terdepan dalam memetakan dan menyuarakan isu prioritas daerah.

“Silakan para kepala daerah menyampaikan apa saja yang harus menjadi fokus penyelesaian. Tahap ini belum final, tapi menjadi fondasi bagi kebijakan yang tepat,” ujarnya.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole