Barito Selatan, Kalteng | Riauindependen.co.id | Masyarakat Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Markas Besar Kepolisian RI. Langkah tersebut diambil karena warga menilai penanganan perkara di tingkat daerah belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perwakilan masyarakat Desa Ngurit, yakni Mamut, Harmito, dan Umpul, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil audit internal warga yang menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa bernilai puluhan juta rupiah. Dugaan tersebut muncul melalui indikasi penggunaan nota fiktif serta pemalsuan stempel toko dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Salah satu bukti yang diajukan warga adalah klarifikasi tertulis dari pemilik Toko Sarah, yang disebut dalam laporan keuangan desa sebagai pemasok barang. Pemilik toko tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan nota transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban Dana Desa.
Menurut warga, laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat. Kejaksaan Negeri Barito Selatan diketahui telah memanggil sedikitnya 13 orang saksi sejak November 2025 untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, masyarakat menilai belum ada perkembangan signifikan terkait status perkara tersebut.
“Dokumen audit masyarakat menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara serta dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut hukum yang pasti,” ujar perwakilan masyarakat dalam keterangan pers.
Karena itu, masyarakat Desa Ngurit secara resmi mengirimkan laporan kepada sejumlah lembaga negara guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada:
Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Warga berharap lembaga-lembaga tersebut dapat melakukan supervisi, audit investigatif, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan Dana Desa, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan atau merugikan keuangan desa dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian dari jabatan, hingga proses pidana.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun sesuai ketentuan pasal terkait pemalsuan surat.
Masyarakat Desa Ngurit menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan Dana Desa.
“Dana Desa adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi,” ujar perwakilan warga.
Warga juga berharap pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum dapat memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(usup)










