Jakarta | Riauindependen.co.id | Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan penganugerahan The Hoegeng Award di Mabes Polri, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Polres Nias segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 15 Januari 2026, namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Wilson menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, seraya mengingatkan bahwa peringatan tersebut harus menjadi momentum memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polri semakin profesional, Presisi, dan terus menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, peringatan ini juga harus menjadi momentum refleksi agar setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Wilson di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dugaan Penganiayaan Anak Belum Tuntas.
Kasus yang menjadi sorotan terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Kota Gunungsitoli. Korban yang masih di bawah umur, saat itu sedang berjalan pulang, diduga dituduh sebagai pencuri tanpa bukti, kemudian mengalami tindakan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menderita luka-luka.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Afdika Permata Lase, selaku Pimpinan Redaksi suaraakademis.com, melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut pelapor, setelah enam bulan berjalan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan alasan belum lengkapnya dokumen visum et repertum.
“Saya sangat kecewa. Hingga sekarang pelaku masih bebas, sementara anak saya mengalami trauma. Saya berharap perkara ini segera dituntaskan. Jika memang Polres Nias mengalami kendala, saya meminta agar penanganannya dapat dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara demi kepastian hukum,” kata Afdika kepada wartawan di Gunungsitoli.
Wilson Lalengke: Penegakan Hukum Harus Memberikan Kepastian.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Wilson Lalengke menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan kepada korban, khususnya anak.
“Masyarakat berharap setiap laporan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan kesan bahwa keadilan sulit diperoleh, terutama bagi masyarakat kecil,” tegasnya.
Wilson menambahkan bahwa tugas utama Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat dipercepat melalui langkah-langkah penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Desakan Penyelesaian Perkara.
PPWI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap perlindungan anak.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara disebut adalah Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait desakan percepatan penanganan perkara maupun perkembangan proses penyelidikan.(Tim/Red)










