SIAK | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan seluruh anak usia sekolah, termasuk yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, tetap dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Kota Siak, Kamis (25/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, kelancaran pembangunan daerah, serta menyamakan persepsi dalam menyelesaikan berbagai isu strategis yang sedang dihadapi Kabupaten Siak.
Dalam arahannya, Syamsurizal menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB berbasis daring (online) harus menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak tanpa terkecuali. Ia meminta seluruh satuan pendidikan tetap menerima calon peserta didik yang belum memiliki dokumen kependudukan, dengan syarat segera mengurus administrasi melalui pemerintah kampung atau kelurahan.
“Terima dahulu calon murid yang belum memiliki identitas kependudukan. Selanjutnya, pemerintah kampung atau kelurahan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dokumen administrasinya segera diterbitkan,” tegas Syamsurizal.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada anak di Kabupaten Siak kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena kendala administrasi.
“Jangan sampai persoalan administrasi menjadi penyebab anak tidak bersekolah. Semua pihak harus hadir memberikan solusi. Bagi anak-anak yang telah putus sekolah, Pemkab Siak juga telah menyediakan layanan pendidikan melalui program Kejar Paket agar mereka tetap memperoleh hak pendidikan yang setara,” ujarnya.
Untuk menjamin kelancaran proses pendaftaran, Syamsurizal juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak memastikan sistem dan server aplikasi SPMB tetap beroperasi secara optimal selama masa pendaftaran.
“Orang tua dapat mendaftarkan anaknya kapan saja, baik pagi, siang maupun malam. Karena itu, sistem harus dipastikan stabil dan tidak mengalami gangguan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dilaksanakan secara daring guna memberikan pelayanan yang lebih transparan, mudah diakses, serta menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Menurutnya, salah satu tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai wilayah domisili masing-masing.
Pendaftaran SPMB Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung mulai 29 Juni hingga 3 Juli 2026 melalui portal resmi https://spmb.siakkab.go.id.
Romy menjelaskan, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik, yaitu:
1. Jalur Domisili;
2. Jalur Afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas;
3. Jalur Prestasi, baik akademik maupun nonakademik; dan
4. Jalur Mutasi bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Ia menambahkan, persyaratan umum pendaftaran meliputi batas usia sesuai jenjang pendidikan, bukti akta kelahiran atau dokumen yang dipersamakan, serta bukti telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
“Permasalahan yang masih sering ditemui adalah adanya calon peserta didik yang belum memiliki identitas kependudukan maupun dokumen administrasi lainnya. Karena itu diperlukan koordinasi seluruh pihak agar hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi,” jelas Romy.
Selain membahas kesiapan pelaksanaan SPMB, rapat Forkopimda juga membahas persiapan Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, pemaparan kesiapan satuan tugas, serta penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di Kabupaten Siak.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk menjamin terpenuhinya hak setiap anak memperoleh pendidikan sekaligus memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan.**red/Inf










