PEMKAB SIAK CAIRKAN GAJI KE-13 ASN, SIAPKAN RP108 MILIAR UNTUK ASN DAN NON ASN

SIAK | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran Gaji Ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, yang seluruhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Siak, Dr. Afni, didampingi Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, pada Rabu (24/6/2026). Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran Gaji Ke-13 mencapai Rp41 miliar.

Bupati Afni menjelaskan, pembayaran Gaji Ke-13 tahun ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya PPPK Paruh Waktu menerima hak Gaji Ke-13, setelah sebelumnya juga menjadi penerima perdana Gaji Ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak.

“Pembayaran Gaji Ke-13 ini murni berasal dari APBD. Begitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersedia dan mencukupi, kami langsung mengalokasikan anggaran untuk memenuhi hak ASN. Tahun ini PPPK Paruh Waktu juga pertama kali menerima Gaji Ke-13,” ujar Afni.

Ia memastikan dana telah tersedia di kas daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai 24 Juni 2026 dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga pencairan dilakukan secara bertahap.

Selain Gaji Ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran kepada tenaga Non ASN, yang mayoritas merupakan tenaga pendidikan, kesehatan, dan kebersihan, dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar.

Pada waktu yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli 2026 sebesar Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, dalam periode yang berdekatan, Pemkab Siak akan menggelontorkan dana sekitar Rp108 miliar kepada lebih dari 11 ribu penerima, yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengimbau seluruh ASN agar membelanjakan penghasilannya di wilayah Kabupaten Siak sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha lokal.

“Kami berharap Gaji Ke-13 digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, belanjakanlah di Siak agar perputaran ekonomi daerah tetap terjaga,” ujarnya.

Di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat, Pemkab Siak juga terus memprioritaskan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.

Bupati Afni mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, sehingga tersisa sekitar Rp77,4 miliar. Sementara itu, utang tunda bayar tahun 2025 mencapai Rp239,9 miliar, sehingga total kewajiban yang masih harus diselesaikan sekitar Rp317,3 miliar.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap optimistis seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan, seiring adanya pengakuan pemerintah pusat atas kekurangan salur dana kepada Kabupaten Siak sebesar sekitar Rp489 miliar.

“Apabila pemerintah pusat menunaikan kewajibannya kepada Kabupaten Siak, maka kami akan memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga. Kami terus berupaya memperjuangkan hak daerah agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan,” tegas Afni.

Di akhir keterangannya, Bupati Afni mengapresiasi seluruh jajaran ASN yang tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah kondisi fiskal yang penuh tantangan.

“Alhamdulillah, meskipun kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan, Gaji Ke-13 tetap dapat dibayarkan. Kami mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan pelayanan publik, menjaga integritas, serta menghadirkan inovasi demi kemajuan Kabupaten Siak,” tutupnya.*red/Inf




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole