Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10% Migas demi Kesejahteraan Masyarakat

PEKANBARU | riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan komitmen penuh mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam membenahi tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah penghasil.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Provinsi Riau yang diselenggarakan KPK RI di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Mewakili Bupati Siak, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menegaskan bahwa hingga kini masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi migas masih belum menikmati manfaat yang sebanding dengan kekayaan sumber daya alam yang dihasilkan daerahnya.

“Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka belum merasakan manfaat nyata dari hasil sumber daya alam yang dihasilkan di daerah tempat mereka tinggal,” ujar Mahadar.

Rapat dipimpin oleh Gubernur Riau SF Hariyanto dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol. Agung Yuda Wibowo, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing, serta para kepala daerah, pimpinan BUMD, dan pemangku kepentingan sektor migas se-Provinsi Riau.

Dalam forum tersebut, KPK memaparkan hasil deteksi terhadap implementasi PI 10 persen dan menemukan sejumlah persoalan yang menghambat optimalisasi hak daerah penghasil migas. Permasalahan tersebut antara lain masih lemahnya transparansi dan akuntabilitas, adanya perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI, serta belum optimalnya koordinasi antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMD penerima, dan BUMD pengelola.

Menurut KPK, persoalan yang terus berlarut tersebut menghambat tujuan utama pemberian PI 10 persen sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil migas.

“Kendala-kendala tersebut harus segera diselesaikan melalui komunikasi yang lebih efektif, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi agar PI 10 persen benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil,” tegas perwakilan KPK.

KPK juga menekankan bahwa mekanisme pemberian PI 10 persen telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya migas di daerahnya.

Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti hasil evaluasi KPK dengan melakukan sinkronisasi data serta memperkuat koordinasi antarinstansi agar penyelesaian persoalan PI 10 persen dapat dipercepat.

“Semoga melalui kegiatan ini seluruh persoalan terkait PI 10 persen dapat diselesaikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya di daerah penghasil migas,” ujar SF Hariyanto.

Sebagai bentuk keseriusan, Sekda Siak Mahadar hadir didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala Badan Keuangan Daerah Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.

Kehadiran jajaran tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendukung tata kelola sektor migas yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi hak daerah atas Participating Interest 10 persen.**red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole