SIAK | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus memperkuat komitmennya dalam mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak hanya menjadi aset administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).
Salah satu agenda strategis yang menjadi fokus pembahasan ialah rencana pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Siak seluas 10 hektare yang berada di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Lahan yang berada di samping Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak tersebut selama ini masih berupa lahan kosong yang ditumbuhi semak belukar. Namun, aset tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak sehingga siap dimanfaatkan secara produktif.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan lahan tersebut direncanakan dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dikelola oleh kelompok tani maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lahan ini akan kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dikelola kelompok maupun masyarakat kampung melalui sistem sewa sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme penyewaan akan mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, sehingga seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut, Pemkab Siak juga melibatkan PT Permodalan Siak (Persi) sebagai mitra penyedia dukungan pembiayaan bagi masyarakat yang akan mengelola lahan.
Syamsurizal menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah harus memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan PAD sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang belum memiliki lahan pertanian.
“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, sekaligus meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, skema pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan kategori kegiatan, meliputi kegiatan komersial (bisnis), kegiatan nonkomersial yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, serta kegiatan yang memperoleh tarif sosial sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Pemkab Siak juga menjadikan keberhasilan petani melon di Kampung Buantan sebagai salah satu referensi dalam pengembangan kawasan sentra pangan tersebut. Pemerintah berharap kawasan itu nantinya mampu menjadi pusat pertanian produktif, memperkuat ketahanan pangan daerah, menciptakan sumber ekonomi baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, pemanfaatan lahan tidur ini diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Siak membuka kesempatan kepada masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut melalui mekanisme penyewaan yang telah ditetapkan. Informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak.
Optimalisasi Barang Milik Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak mewujudkan tata kelola aset yang efektif, produktif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.**red/Inf










